Berita  

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 15 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bapenda Provinsi Lampung, resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga 31 Oktober 2025.

 

Kepala UPTD Aris Munandar, SH., MH., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Gubernur Lampung atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program yang sebelumnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

 

“Perpanjangan program dimulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang telah mengikuti tahap pertama tetap diikutsertakan,” ujar Aris, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:  Susanto, S.pd.i berikan hak jawab dan klarifikasi ke media online terkait pemberitaan kampung bumi Dipasena Mulya.

 

Aris menjelaskan, salah satu kebijakan baru adalah pembebasan pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atau provinsi lain. Kendaraan yang masuk dan menjadi pelat BE akan dibebaskan pajak tahun berjalan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar Lampung.

 

Selain itu, pembebasan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dan biaya balik nama tetap berlaku. Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti BPKB, STNK, dan pelat nomor tetap dibebankan kepada wajib pajak. Iuran Jasa Raharja juga tetap dipungut maksimal tiga tahun, termasuk satu tahun berjalan.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

 

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan tunggakan sejak 2005, hanya dikenakan pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

 

Iuran Jasa Raharja ditetapkan sebagai berikut:

 

Roda dua: Rp35.000

 

Mobil pribadi/truk kecil: Rp143.000

 

Kendaraan 2.500 cc: Rp153.000 -Rp163.000, tergantung kategori

 

Program ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan Gubernur Lampung yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung. (H/tim GWI TBB).