Berita  

Susanto, S.pd.i berikan hak jawab dan klarifikasi ke media online terkait pemberitaan kampung bumi Dipasena Mulya.

Nurul Huda

Tulang Bawang, indonewsmedia.com – Dikatakan kepala kampung Bumi Depasena Mulya Sutanto, S.Pd.i kepada Awak Media Rabu 16 April 2025, bahwa dirinya sudah memberikan hak jawab serta klarifikasi atas dugaan yang di sangkakan pada dirinya tentang Realisasi Dana Desa (DD) dalam pemberitaan oleh Media Online Pungkasnya. 16/4/2025.

Selanjutnya disampaikan Melalui Surat tanggapan Resmi Hak Jawab Nomor:B/000.7/90/VIII.14.2007/BDM-RJT/IV/2005, bersama ini kami dari Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Mulya menyampaikan hak jawab dan tanggapan resmi sebagai berikut:

1.Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa
Kami menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan APBKam yang disusun melalui proses musyawarah desa bersama unsur masyarakat dan BPK, Seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,baik kepada masyarakat melalui baliho keterbukaan informasi publik,maupun kepada instansi pengawas seperti Kecamatan dan Inspektorat.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Karta Raya Salurkan BLT ke Masyarakat Tahun 2025.

 

2.Terkait kejanggalan anggaran Jalan Usaha Tani (JUT)
Dapat kami sampaikan bahwa anggaran sebesar Rp.163.734.000 adalah total dari dua tahap pencairan, yaitu:
Tahap I : Rp 98.542.400
Tahap II : Rp 65.191.600

3.Tanggapan terhadap pernyataan “tidak ada pembangunan yang signifikan”
Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan sepihak seperti ini. Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir Dana Desa telah digunakan untuk:

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD PAW, Bayana: Tugas & Tanggung Jawab Yang Tidak Ringan.

4.Tanggapan terkait dengan Penyaluran BLT DD
Proses penentuan penerima BLT DD diserahkan ke RW yang bekerja sama dengan RT di wilayah masing-masing. Mereka yang lebih tahu kondisi warga di lapangan. Setelah itu diverifikasi Bersama dengan Pemerintah Kampung, BPK dan RW dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kampung dan Peraturan Kepala Kampung, Penyalurannya juga mengikuti juknis yang sudah ada.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami terbuka untuk klarifikasi dari instansi terkait kapan saja, demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik kampung kami. Besar harapan kami agar media yang bersangkutan dapat memuat hak jawab ini sesuai ketentuan yang berlaku di tanda tangani Kepala Kampung Bumi Dipasena Mulya, Sutanto, S.Pd.i. (team)