Berita  

Rapor SMP 3 Diterima, Belajar di SMP 7, Data Masih SKB: Keluarga Desak Kementerian Pendidikan Turun Tangan.

Nurul Huda

Riau, indonewsmedia.com – Polemik administrasi pendidikan yang dialami seorang siswi berinisial C di Kota Tanjung pinang kini semakin menjadi sorotan. Setelah perbedaan antara dokumen pendidikan dan data dalam sistem pendidikan nasional terungkap, keluarga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turun tangan untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

 

Persoalan tersebut dinilai bukan lagi sekadar kendala teknis administrasi, melainkan menyangkut kepastian hak pendidikan seorang anak yang selama ini telah mengikuti proses belajar di sekolah.

 

Orang tua C, YD, mempertanyakan bagaimana seorang siswa dapat mengikuti kegiatan belajar, menerima rapor resmi SMP Negeri 3 Tanjung pinang, namun kemudian disebut masih tercatat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam sistem.

 

“Kalau memang sejak awal anak kami berada di SKB, mengapa rapor yang diterbitkan menggunakan identitas SMP Negeri 3? Ini yang sampai sekarang belum terjawab,” ujar YD. Minggu 21/6/2026.

BACA JUGA:  Susanto, S.pd.i berikan hak jawab dan klarifikasi ke media online terkait pemberitaan kampung bumi Dipasena Mulya.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Sebab, selama hampir satu tahun ajaran, siswa tetap menjalani proses pembelajaran sebagaimana peserta didik lainnya.

 

Pihak SMP Negeri 7 Tanjungpinang sebelumnya menjelaskan bahwa sekolah telah berupaya membantu proses administrasi, namun data siswa tidak dapat ditarik karena masih terdeteksi berada di SKB dalam sistem Dapodik.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menyebut adanya kendala validasi yang berkaitan dengan ketentuan usia dalam sistem pendidikan nasional.

 

Perbedaan penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga. Di satu sisi disebut karena status data masih berada di SKB, sementara di sisi lain muncul penjelasan mengenai kendala usia.

 

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal usia. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana anak ini bisa diterima, belajar, dan menerima rapor resmi SMP, tetapi kemudian muncul data yang berbeda dalam sistem,” kata YD.

BACA JUGA:  Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024.

 

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat karena menyangkut kepastian status pendidikan seorang anak. Keluarga berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat melakukan penelusuran terhadap riwayat data peserta didik, proses administrasi sekolah, hingga penyebab munculnya perbedaan antara dokumen fisik dan data nasional.

 

Pengamat pendidikan juga menilai bahwa persoalan administrasi tidak seharusnya dibebankan kepada peserta didik. Anak yang telah menjalani proses belajar semestinya memperoleh kepastian status pendidikan tanpa harus menanggung akibat dari persoalan sistem.

 

Kini publik menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar: jika seorang siswa dapat belajar di sekolah dan menerima rapor resmi, mengapa data dalam sistem menunjukkan status yang berbeda?

BACA JUGA:  BUMT Kibang Yekti Jaya Jalankan Program Penggemukan Sapi, Modal Rp.164 Juta untuk Ketahanan Pangan.

 

Pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi keluarga C, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem administrasi pendidikan agar hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tidak terhambat oleh persoalan data yang belum menemukan kejelasan.

 

(Tim/Red)