Berita  

Tudingan Minta Uang Rp20 Juta Dibantah, Pihak Terkait Siap Tempuh Jalur Hukum.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com — Di tengah polemik penolakan warga terhadap operasional Diva Karaoke Family di Tiyuh Marga Kencana, muncul isu baru yang memicu kegaduhan. Beredar kabar adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut melibatkan oknum wartawan. Namun, informasi tersebut dibantah oleh sejumlah pihak yang namanya dikaitkan.

 

Isu itu disebut bermula dari percakapan yang kemudian menyebar di tengah masyarakat. Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya pihak yang menghubungi seseorang dan menyampaikan permintaan uang sebagai syarat “damai” terkait persoalan Karaoke Diva. Bahkan, beberapa nama sempat disebut tanpa disertai bukti pendukung.

 

Saat dikonfirmasi, Ibrahim menegaskan tidak pernah menyampaikan tudingan tersebut.

 

“Saya tidak pernah bilang ke siapa pun bahwa Nurul atau Fathoni meminta uang dari mereka,” tegasnya. Sabtu 25/4/2026.

BACA JUGA:  Dinas PMD Lampung Utara Tidak Tahu Praktek Jual Beli Jasa Penyusunan APBDes.

 

Hal serupa disampaikan Yosa. Ia membantah pernah menyebut adanya wartawan yang meminta sejumlah uang.

 

“Tidak pernah,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut, yakni Fathoni dan Nurul, menyatakan keberatan dan merasa dirugikan. Mereka menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

 

Keduanya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mencari keadilan atas tudingan tersebut.

 

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Himpaudi Kabupaten Tulang Bawang Barat Menyelenggarakan Semarak HUT HIMPAUDI Ke-19.

 

Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Munculnya isu yang belum terverifikasi ini dinilai memperkeruh situasi di tengah masyarakat yang sebelumnya telah memanas akibat polemik operasional karaoke. Sejumlah warga berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan permintaan uang tersebut. Pihak-pihak yang disebutkan telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatan mereka.

BACA JUGA:  Meriah! Warga Bandar Dewa Peringati Kemerdekaan dengan Jalan Sehat & Senam Massal.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, guna menjaga kondusivitas serta mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

(H/Nurul)