TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, memasuki tahap persidangan. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut telah terdaftar dan berstatus sidang pertama.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Menggala yang diakses pada Jumat (24/7/2026), tercatat perkara Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi pemalsuan surat. Dalam data tersebut, terdakwa tercantum atas nama Eli Fitriyana binti Sujono AP.
SIPP juga mencatat bahwa perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 berdasarkan surat pelimpahan perkara tertanggal 16 Juli 2026. Pada kolom status perkara tertulis “Sidang Pertama”, yang menunjukkan proses hukum telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Selain itu, pada kolom terdakwa terdapat keterangan mengenai status penahanan sesuai data yang ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Kepada wartawan, SB menyampaikan bahwa Eli Fitriana telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Menggala pada Rabu (22/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait kronologi pelimpahan perkara, status penahanan, maupun agenda persidangan terdakwa.
Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Tubaba tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan telah terdaftarnya perkara tersebut di SIPP Pengadilan Negeri Menggala dan statusnya yang telah memasuki sidang pertama, publik kini menantikan perkembangan persidangan berikutnya, termasuk pembacaan surat dakwaan serta penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai jalannya proses perkara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala serta keterangan dari seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Seluruh informasi disampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Red/Nurul)












