Berita  

‎PAW Anggota DPRD Tubaba: Menunggu Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Penahanan seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara pidana dugaan penggunaan ijazah palsu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah apakah kursi legislatif yang bersangkutan dapat langsung diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

‎Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus tidak terjebak pada anggapan yang keliru. Kamis 23/7/2026.

‎Di tengah berkembangnya opini publik, tidak sedikit yang beranggapan bahwa seseorang yang telah ditahan oleh penyidik atau penuntut umum otomatis kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD. Padahal, pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

‎Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan hanyalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Hukum pidana mengenal asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA:  Pemerintah Tubaba mengadakan jalan dan senam menyambut HUT RI ke-79.

‎Dengan demikian, penahanan tidak dapat dipersamakan dengan putusan bersalah. Selama proses persidangan masih berjalan, majelis hakim belum memberikan penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti yang diajukan, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.

‎Ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahan-perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberhentian tetap maupun mekanisme Pergantian Antar Waktu dilaksanakan melalui prosedur hukum dan administrasi yang jelas.

‎Apabila seorang anggota DPRD sedang menjalani proses pidana, maka proses peradilan harus dihormati hingga selesai. Pengadilan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Kapolres Tubaba, PJ Bupati Apresiasi Kinerja AKBP Ndaru Istimawan.

‎Apabila pada akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU MD3, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan dan selanjutnya diikuti dengan mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Namun demikian, terdapat kondisi yang berbeda apabila anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum memilih mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Dalam keadaan tersebut, mekanisme PAW dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Dengan demikian, proses PAW terhadap anggota DPRD yang sedang berhadapan dengan perkara pidana pada prinsipnya tidak semata-mata ditentukan oleh status penahanan, melainkan bergantung pada ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian anggota DPRD, termasuk adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau pengunduran diri secara sukarela.

BACA JUGA:  PJ Bupati Tubaba Melepas SSB Persema FC menuju GEAS Tingkat Nasional.

‎(Red/Ahmad Basri – Advokat – K3PP)