Berita  

Buay Bulan Bersatu Layangkan Somasi ke PTPN I Regional VII, Soroti Dugaan Tidak Pernah Tersalurkannya Dana CSR Selama Puluhan Tahun.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang. Surat somasi tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, pada Senin (20/7/2026), dengan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan.

 

Kedatangan perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Untung Budiono. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tubaba terbuka menerima aspirasi masyarakat dari empat tiyuh yang berada di wilayah adat Marga Buay Bulan.

 

“Komitmen kami siap memediasi persoalan ini. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespons harapan Buay Bulan Bersatu. Pemerintah akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ini karena negara harus hadir untuk masyarakat,” ujar Untung.

 

Soroti Dugaan Belum Pernah Ada Penyaluran CSR Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, menjelaskan bahwa surat somasi tersebut diajukan karena PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang diduga belum pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

BACA JUGA:  Dugaan Adanya Kong Kalikong PT.SBNP Abung Kunang Lampura BALAK Menanti Ketegasan APH dan DPRD Lampura "Periksa Perizinannya".

 

Menurut Aswar, perusahaan telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1984. Sementara itu, Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada tahun 1995 dan masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2026. Selama perusahaan beroperasi, kata dia, masyarakat adat mengaku tidak pernah menerima manfaat program CSR dari perusahaan.

 

Selain meminta pemenuhan hak atas program TJSL/CSR, Forum Buay Bulan Bersatu juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN I Regional VII di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

 

“Kami datang menyampaikan surat somasi melalui Pemkab dan DPRD. Alhamdulillah diterima dengan baik. Kami berharap ada tanggapan yang jelas dalam waktu yang telah kami berikan,” kata Aswar.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Tubaba Adakan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) Di kelurahan Panaragan jaya dan Tiyuh PJU.

 

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres Tubaba, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Komandan Kodim 0412/Lampung Utara, Camat Tulang Bawang Udik, serta para kepala tiyuh di wilayah terkait.

 

Dasarkan Tuntutan pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Penasihat Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran DBD, Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Foging.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung di lokasi perusahaan,” tegas Alfian.

 

(Red/Nurul)