Berita  

DPC Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana, Tunggu Sikap Resmi Kejaksaan dan DPRD.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya angkat bicara terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat salah satu kadernya, Eli Fitriyana, anggota DPRD Tubaba.

 

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl telah terdaftar sebagai perkara pidana dengan klasifikasi pemalsuan surat dan berstatus sidang pertama. Data SIPP juga menunjukkan terdakwa berstatus menjalani penahanan.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., menegaskan partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.

 

“Sikap kami tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh Partai Demokrat. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Namun, kami menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan,” ujar Sarmin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA:  Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Amankan Seorang Pelaku Bawa Kabur Anak Gadis, Keluarga Korban Beri Apresiasi.

 

Sarmin mengatakan, hingga saat ini DPC Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun Sekretariat DPRD terkait penahanan maupun proses hukum yang dijalani Eli Fitriyana.

 

“Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Kami juga masih menunggu informasi dari Sekretariat DPRD sebelum mengambil langkah organisasi,” katanya.

 

Menurut Sarmin, setiap keputusan partai akan ditempuh melalui mekanisme organisasi dengan berkoordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

 

Ia menegaskan DPC tidak akan mengambil keputusan secara sepihak terhadap status kadernya.

 

Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menyebut partai akan menunggu kepastian hukum dan menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Apabila ketentuan hukum telah terpenuhi dan mekanisme PAW dapat dilaksanakan, tentu kami akan mengusulkannya sesuai aturan yang berlaku setelah berkoordinasi dengan DPD dan DPP,” ujarnya.

BACA JUGA:  KETUM FORMADES "MENTERI DESA ASBUN TANPA DATA"

 

Sarmin juga menjelaskan bahwa pada saat pencalonan sebagai anggota legislatif, seluruh dokumen administrasi Eli Fitriyana telah melalui proses verifikasi internal partai.

 

Menurutnya, ijazah yang diserahkan kepada Partai Demokrat saat proses pencalonan merupakan dokumen yang telah dilegalisasi sebagaimana dipersyaratkan dalam administrasi pencalonan.

 

“Dokumen ijazah yang kami terima saat itu sudah dalam bentuk legalisasi dan telah melalui proses verifikasi administrasi,” jelasnya.

 

Meski mengaku prihatin atas perkara yang menimpa kadernya, Sarmin berharap masyarakat dapat membedakan persoalan hukum yang dihadapi individu dengan institusi partai.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

 

“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai pelimpahan perkara, penahanan terdakwa, maupun agenda persidangan selanjutnya. Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat juga belum menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut administratif atas status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Berwenang.

 

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Eli Fitriyana tetap berhak memperoleh pembelaan hukum dan harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

 

(Red/Nurul)