Login
Berita  

Kades Diduga Buka Usaha Karaoke Ilegal dan Hobi Sabung Ayam, Sedangkan Istri Kades yang Merupakan Ketua PKK Justru Nyambi sebagai Kasir Karaoke yang Menyediakan LC.

LAMPUNG UTARA, indonewsmedia.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bumi Restu, Kabupaten Lampung Utara, semakin mencuat. Oknum kades tersebut diduga membuka usaha hiburan malam karaoke ilegal di dalam kompleks rumah mewah miliknya, di mana bangunan karaoke berada di bagian belakang rumah.

 

Lebih ironis lagi, usaha tersebut diduga dikelola langsung oleh istrinya sendiri yang menjabat sebagai Ketua PKK Desa Bumi Restu. Bukan membina ibu-ibu PKK, istri kades justru nyambi sebagai kasir karaoke yang menyediakan Ladies Companion (LC) berpakaian minim dan seksi.

 

Warga menyebut peran istri kades bukan hanya sebagai kasir, melainkan juga mengatur dan menyediakan LC kepada pengunjung, layaknya mucikari.

 

“Harusnya sebagai Ketua PKK menjadi suri teladan, ini malah menjadi kasir dan mucikari di karaoke. LC-LC berpakaian minim semua dia yang atur,” ungkap salah seorang ibu warga Bumi Restu, Selasa (02/11/2026).

 

Keberadaan karaoke ilegal itu bukan hanya meresahkan warga Desa Bumi Restu, tetapi juga warga dari desa-desa tetangga. Para suami yang menjadi pengunjung karaoke disebut menghabiskan uang di tempat tersebut hingga lupa memberi nafkah.

 

“Bukan hanya warga Bumi Restu, warga dari desa-desa tetangga semua resah. Suami kalau sudah ke karaoke, uang habis untuk LC. Anak istri di rumah tidak diberi uang belanja, rumah tangga jadi ribut,” keluh warga lainnya.

 

Fakta lain terungkap saat awak media menyambangi rumah mewah yang sekaligus menjadi lokasi karaoke tersebut untuk konfirmasi.

 

Kades Bumi Restu tidak berada di tempat. Keterangan disampaikan langsung oleh istri kades yang sedang menjaga kasir.

 

“Pak Kades sedang di Kota Bandar Lampung, lagi berbadan (berjudi) sabung ayam,” ujar istri kades di lokasi.

 

Dugaan hobi judi sabung ayam seorang kades aktif ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dan hukum. Perjudian sabung ayam jelas merupakan tindak pidana yang dilarang.

 

Masyarakat Desa Bumi Restu dan desa tetangga kini mendesak Bupati Lampung Utara, Satpol PP, Inspektorat, Dinas PMD, dan Polres Lampung Utara untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa legalitas usaha, serta memeriksa dugaan perjudian yang dilakukan oknum kades tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Bumi Restu belum berhasil dimintai klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

 

 

(Red)

Exit mobile version