Tulang Bawang, indonewsmedia.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan dua warga negara asing (WNA) di PT YIU XIN WOOD INDUSTRI. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan media terkait aktivitas WNA di perusahaan pengolahan kayu tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi, Alen, menyampaikan bahwa tim Imigrasi telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi secara tertutup.
“Kemarin kami pantau perusahaan itu secara diam-diam. Kami juga sudah masuk ke lokasi. Setelah kami cek, dari sisi keimigrasiannya mereka memiliki paspor dan izin tinggal yang sah. Jadi, dari sisi keimigrasian tidak ada masalah. Untuk hal lain kami tidak berani memeriksa karena itu di luar kewenangan kami,” ujar Alen. Jum’at 3/7/2026.
Menurut Alen, saat pemeriksaan berlangsung hanya satu WNA yang berada di lokasi perusahaan.
“Yang kami temui di lokasi hanya satu orang, yaitu Wang Fusong. Sementara Wang Jianmin, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, sedang berada di China,” katanya.
Alen menegaskan bahwa persoalan di luar kewenangan keimigrasian, seperti perizinan usaha maupun ketenagakerjaan, menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.
“Kalau soal izin usaha atau perizinan lainnya itu bukan kewenangan kami. Kalau dari Dinas Tenaga Kerja nanti mereka yang mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak. Kami sengaja datang tanpa pemberitahuan. Kalau memang ditemukan pelanggaran keimigrasian, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan data keimigrasian yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi, Wang Fusong dan Wang Jianmin tercatat memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Alen menjelaskan, ITAS Investor digunakan untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang izin tersebut dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi objek investasinya.
Namun, apabila WNA menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori hubungan kerja atau pekerjaan tertentu, maka harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang menjadi kewenangan instansi ketenagakerjaan.
Sedang Mengajukan Perpanjangan ITAS, Berdasarkan keterangan pihak perusahaan kepada Imigrasi, Wang Fusong saat ini sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal karena masa berlaku ITAS miliknya akan berakhir pada Juli tahun ini.
Sementara itu, Wang Jianmin yang sedang berada di China juga disebut sedang dalam proses pengajuan dokumen keimigrasian.
Data keimigrasian menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut pertama kali masuk ke Indonesia pada Juli 2024 dan sejak saat itu telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala, Alen menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan tugas rutin Imigrasi yang dilakukan secara berkala maupun insidental.
Informasi dari masyarakat maupun media akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, Imigrasi dapat mengenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas keimigrasian, termasuk pembatalan izin tinggal, deportasi, dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski demikian, Alen menegaskan bahwa Imigrasi juga mendukung masuknya investasi asing yang memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Imigrasi tentu mendukung masuknya investasi dari warga negara asing yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun, apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan. Tindakan yang diambil harus terukur dan berkeadilan agar tidak mengganggu iklim investasi yang telah berjalan dengan baik,” pungkas Alen.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan klarifikasi dengan Alen, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, aspek keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan. Adapun terkait ketenagakerjaan, perizinan usaha, penanaman modal, dan perizinan teknis lainnya merupakan kewenangan instansi terkait dan masih dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Nurul)












