Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Aktivitas lapak singkong milik PT Benad yang dikelola oleh Dani di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kian menuai sorotan. Lapak ini diduga kuat melanggar aturan batas maksimal muatan kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam penelusuran tim media, Rani selaku pengelola lapak blak-blakan mengaku bahwa truk pengangkut singkong dari lokasi tersebut mengangkut 12 hingga 13 ton setiap kali pengiriman ke pabrik SPM di Lampung Timur — angka yang diduga jauh melebihi batas tonase jalan yang berlaku.
Kondisi ini memantik kemarahan warga. Mereka khawatir, praktik kelebihan muatan (overload) ini bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan lain.
“Kalau terus dibiarkan, jalan di sini akan hancur. Pemerintah dan polisi harus bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” ujar seorang warga dengan nada kesal. Selasa 12/8/2025.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat untuk segera turun tangan, melakukan penindakan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 550/18/ll.14/TUBABA/2025, ketentuan tonase adalah sebagai berikut:
Jalan Nasional (kelas II) MST 8 ton
Jalan Provinsi (kelas III) MST 8 ton
Jalan Kabupaten (kelas III) MST 8 ton
Pelanggaran batas muatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pengemudi, serta sanksi tegas bagi pemilik usaha yang memerintahkan pelanggaran tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: Apakah mereka berani menindak, atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk di Tulang Bawang Barat!. (H/tim).












