Lampung, indonewsmedia.com – Sejak Rencana pendirian Pabrik Tapioka dibawah Naungan PT.SBNP Yang Beralamat di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang menuai protes keras dari Berbagai Element Masyarakat termasuk Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK yang tentunya ditujukan kepada pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Lampung Utara. 30/6/2024.
Hal dikemukakan Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Melalui press release nya ” kami Meminta kepada Pemerintah Daerah Dan DPRD Lampung Utara Jangan Merem Melek Apalagi Buta Melek Aturan Perundang undangan, Bisa Kiamat Kecil Warga Lampung Utara Jika Perusahan itu Tetap Berdiri “Ungkap Idris Abung.
Sehingga dalam hal ini kami meminta kepada Pj. Bupati Lampung Utara yang notabene merupakan Kadis Sosial Jangan Tutup Mata, karna banyak aspek sosial yang akan terjadi mengingat lokasi pendirian pabrik itu sangat Dekat Dengan bendungan way rarem dan bagian hulu sungai sungai kecil sehingga akan menimbulkan Pencemaran air sungai yang di alirinya Ungkap Pria Nyentrik Berambut gondrong ini.
Sebelumnya Idris Abung telah mengatakan ” apakah Pemda Lampung Utara telah membaca Perda RTRW Nomor 04 Tahun 2014 pasal 29 ayat 6 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu apakah alas Hukum PERDA itu sudah di ubah jika sudah di ubah kapan di ubahnya.
” Sebab kemirisan kami Tidak hanya 2 hal Itu Saja Kami pun Mempertanyakan permasalahan PKKPR nya, siapa yang Membuat PKKPR Dilampung Utara dan siapa yang menandatangani apa bunyinya jangan jangan telah terjadi excident.
Hingga tejadi beda nada beda tarian. Antara aturan yang telah menghabiskan banyak anggaran yang sudah disahkan DPRD terhadap tata kelola dan pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah Jika Ini Benar Lalu dalam hal ini Siapa yang Merem Melek siapa yang buta melek ”
Mengenai PKKPR sendiri berdasarkan Permen ATR/BPN 17/2019 sebagaimana diubah dengan Permen ATR/BPN 13/2020. Pasal 1 angka 1 Permen ATR/BPN 17/2019 menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluas usaha dan/atau kegiatannya.
Peraturan menteri terkait dengan izin lokasi tersebut sudah dicabut dengan Permen ATR/BPN 13/2021. Sehingga, yang berlaku sekarang yaitu ketentuan mengenai KKPR.
Sesuai Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang. PKPKPR ini sendiri adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PKKPR diwajibkan untuk kegiatan usaha dengan Skala Menengah dan Skala Besar
Dengan demikian apabila kegiatan usaha kamu memiliki Modal diatas Rp 5 miliar keatas, maka kamu perlu memiliki PKKPR agar kamu dapat memiliki NIB.
PKKPR terintergrasi ke Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi yang digunakan untuk pengurusan izin berusaha
Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (Usaha UMK) diberikan kemudahan yaitu tidak perlu mengurus PKKPR. Pelaku usaha UMK cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri bahwa “kegiatan usaha telah sesuai dengan RTR dan RDTR; dan bersedia dikenakan sanksi apabila ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian”.
PPKPR merupakan dokumen penting untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dulu bernama izin lokasi. Definisi PKKPR adalah dokumen yang menjelaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Termasuk beberapa syarat pengurusan PKKPR sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat 1 PP 21/2021. Koordinat lokasi,Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang,Informasi penguasaan tanah,Informasi jenis usaha, Rencana jumlah lantai bangunan,Rencana luas lantai bangunan, dan Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Ada pun beberapa persyaratan tambahan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, yakni Lokasi kegiatan, Jenis peruntukan pemanfaatan ruang,Koefisien dasar bangunan, Koefisien lantai bangunan,
Indikasi program pemanfaatan ruang, danPersyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Hal ini Dilakukan melalui kajian dengan melibatkan Forum Penataan Ruang, dengan memperhatikan Beberapa Hal seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN), Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan),
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT),dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW).
Begitupun dengan Persoalan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan )
Hal ini merujuk pada (PERTEK) yang dalamnya tentu memiliki persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang undangan, yang dalam hal AMDAL ini telah dilakukan kajian dari tenaga ahli lingkungan yang telah mengantongi sertifikat di akui oleh pemerintah.
Mengapa ketentuannya demikian karna ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang – undangan dilihat dari Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021.
Dan persoalan Persetujuan lingkungan itu wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan, dan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Selain itu merujuk pada PERTEK semua perusahaan berskala besar tentunya harus memiliki tenaga ahli untuk Hal IPLC. Karna, IPLC itu sendiri merupakan izin pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga badan air atau sumber air dari pencemaran, termasuk kajian terhadap pencemaran udara yang berasal Asap ataupun dari bau limbah yang dihasilkan. (Red/Olan).