Berita  

‎Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Lampung Soroti Dugaan Ketidakkonsistenan Pengawasan Dapur MBG.

Nurul Huda

Bandar Lampung, Indonewsmedia.com – Dewan Pers menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung, menyusul temuan 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang ditutup sementara (suspend).

‎Sorotan itu disampaikan Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung setelah mencermati data dan pelaksanaan pengawasan program MBG di sejumlah daerah. Mereka menilai terdapat ketidaksinkronan antara aturan yang diterbitkan pemerintah dengan implementasi di lapangan.

‎Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, mengakui informasi terkait penghentian sementara puluhan dapur MBG tersebut diperoleh dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Lampung.

‎“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” ujar Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

 

‎Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Achmad Hery Setiawan, secara tertulis menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.

‎“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” terangnya, Kamis (21/5/2026).

 

‎Angka Kecil, Risiko Besar Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengaku gamang dalam menyikapi data tersebut. Menurutnya, secara persentase angka 28 dapur yang disuspend memang terlihat kecil dibanding total SPPG yang telah beroperasi. Namun, persoalan itu menjadi serius ketika menyangkut keselamatan penerima manfaat program.

BACA JUGA:  Sekda Tubaba Pimpin Apel Bulanan, Tekankan Disiplin, Kolaborasi, dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.

‎“Apakah saya harus mengekspresikan rasa syukur karena ternyata hanya kisaran 2,4 persen saja dapur MBG yang menyalahi aturan? Sebab 28 itu bisa dibilang angka kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasional. Kendati ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, maka sekecil apa pun angka risikonya, harusnya tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya. Jum’at 22/5/2026.

‎Namun, lanjut Novriwan, pandangan itu berubah menjadi keraguan setelah mencermati sejumlah data lain yang beredar dalam berbagai pemberitaan. Ia mencontohkan kondisi di Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung.

‎Berdasarkan data Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari total 134 dapur MBG, baru 80 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih terdapat 54 dapur atau sekitar 40 persen yang belum mengantongi sertifikasi tersebut.

‎“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” tegas Novriwan.

 

‎Pertanyakan Konsistensi Aturan Untuk menjawab pentingnya sertifikat itu, Novriwan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.

‎Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

BACA JUGA:  LUKW Moestopo bersama Pemkab Tubaba Luluskan 24 Wartawan Kompeten.

‎“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG yang tidak punya SLHS menandakan tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend? Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” sindir Novriwan.

‎Pernyataan itu diamini dua komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan dan Hendri Std. Keduanya menilai persoalan ini menunjukkan adanya kesemrawutan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

‎“Program MBG sudah berjalan. Ya sudah kita dukung pelaksanaannya. Caranya bagaimana? Ya jalankan sesuai juknis. Juknisnya dirancang BGN, lalu pelaksanaan MBG didampingi dan diawasi KPPG serta Koordinator Regional yang juga orang BGN. Tapi kenapa dalam pelaksanaannya terlihat tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri,” kata Donny Irawan.

‎Pengawasan Dinilai Longgar Sementara itu, Hendri Std menyoroti kompleksitas alur pengawasan internal BGN di daerah. Ia mempertanyakan bagaimana dapur MBG yang belum memenuhi standar tetap diperbolehkan beroperasi dan menyiapkan ribuan porsi makanan setiap hari.

 

‎“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu pun dengan ketiadaan SLHS. Kok masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang kemudian dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.

‎Menurut Hendri, negara sebenarnya telah memberikan berbagai bentuk toleransi terhadap pengelola SPPG, termasuk dalam proses pengawasan dan pemenuhan sertifikasi.

BACA JUGA:  “Dewan Protes: Jalan Di Kecamatan Gunung Agung Terabaikan 6 Tahun, Arya Pertanyakan ‘Tebang Pilih’ Anggaran Pemkab Tubaba”

‎Ia mencontohkan, dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa SPPG yang sudah beroperasi sebelum aturan diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Sedangkan SPPG baru wajib memperoleh sertifikat paling lambat satu bulan setelah penetapan operasional.

‎Sertifikat tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

‎“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi dengan SPPG yang berada di kabupaten, terlebih yang lokasinya di pelosok,” pungkas Hendri.

 

‎Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kualitas pengawasan dan jaminan keamanan pangan dalam program MBG yang menyasar ribuan penerima manfaat di Lampung.

‎(Red)