Mesuji indonewsmedia.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan Yang diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi syarat profesional , Dana yang disalurkan setara dengan satu kali gaji pokok dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. 10/6/2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, dan tunjangan sertifikasi menjadi bagian penting dari dukungan tersebut.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan peran mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Namun tidak semua guru bisa menerima tunjangan ini. Hanya mereka yang telah memenuhi beberapa kriteria berikut:
Memiliki sertifikat pendidik resmi Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam sistem Dapodik Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
“Kepada awak media GinewstvInvestigasi.com Sebagai narsumber Guru SD,SMP, kabupaten Mesuji ,yang namanya tidak mau di sebut, sebut saja ,Bulan dan Bintang ,Sabtu 7 juni 2025 menyampikan ,bahwa sampai hari ini Tunjangan Profesi Guru(TPG) Insentif Sertifikasi Guru SD,SMP, triwulan 4 (TW4) Tahun 2024 sekitar 153 TPG kabupaten Mesuji belum terbayarkan ,”ucapnya
Dijelaskan, masih kata narasumber Bulan dan Bintang, rincian nominal tunjangan sertifikasi guru PPPK triwulan 4 tahun 2024:
1. Golongan I: Rp6.187.500 – Rp8.702.700 (masa kerja 5-27 tahun)
2. Golongan II: Rp6.550.800 – Rp9.213.600 (masa kerja 5-27 tahun)
3. Golongan III: Rp6.828.000 – Rp9.603.600 (masa kerja 5-27 tahun)
4. Golongan IV: Rp7.116.900 – Rp10.009.800 (masa kerja 5-27 tahun)
5. Golongan V: Rp8.142.900 – Rp12.569.700 (masa kerja 5-33 tahun)
” Besaran Tunjangan Insentif Sertifikasi Guru sekitar 153 GTK triwulan 4(TW 4) tahun 2024 berdasarkan golongan sekitar kurang lebih Rp.1.500.000.000 ( 1,5 miliar) sampai hari ini belum ada kejelasanya??? dan kapan TPG Insentif sertifikasi Guru Triwulan 4 (TW 4) Tahun 2024 Profesi Guru dibayarkan oleh Penerintah Pusat ??
Sedangkan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan satu (TW 1) tahun 2025 kami sudah menerimanya bahkan sudah mendekati triwulan dua(TW 2) 2025 ” pungkasnya
“Berikut ini beberapa aturan yang melarang Pemerintah Daerah menggunakan sementara Dana Hak Guru Sumber dari APBN untuk kegiatan Lainya :
*Peraturan Pemerintah* :
1. Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pasal 6 Ayat (1)menyatakan bahwa DAK hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang telah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasal 6 Ayat (2) menyatakan bahwa penggunaan (DAK) harus sesuwai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
*Peraturan Menteri* :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07//2012
Tentang Penggelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa ( DAK)harus dikelola dan digunakan sesuwai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Profesi Guru Pasal 6 Ayat (1) Menyatakan bahwa tunjangan Profesi Guru harus di bayarkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
*Undang Undang* :
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 55 Menyatakan bahwa Pengunaan Dana Negara Harus Sesuwai dengan Ketentuan yang berlaku dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lainya.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 16 Ayat(1) Menyatakan Bahwa Guru Berhak Menerima tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengunakan Sementara Dana Hak Guru Sumber Dari APBN untuk kegiatan lainya
Sampai berita ini diterbitkan melalui WhatsApp +62 821-2626-xxxx Kepala Dinas Andi S.Nugraha.S.H.,M.H. dan WhatsApp +62 838-4646-xxxx kepala Bidang friska.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, dalam konfimasi belum ada balasan.
(H/Tim GWI)












