Login
Berita  

Diduga Pasang Tiang WiFi di Tanah Warga Tanpa Musyawarah, Pihak Kades Tatakarya Akui Tak Ada Kontribusi dan Klaim Ada Izin TNI.

LAMPUNG UTARA, indonewsmedia.com – Pemasangan tiang jaringan internet di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, menuai polemik. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan pemasangan tiang di atas tanah milik warga tanpa musyawarah yang memadai dan tanpa kejelasan kompensasi bagi pemilik lahan.

 

Polemik tersebut semakin menarik perhatian setelah Tasrip Mz, suami Kepala Desa Tatakarya, memberikan keterangan melalui percakapan WhatsApp pada 15 Oktober 2026. Dalam percakapan yang didokumentasikan tim redaksi, Tasrip menyebut perizinan pemasangan tiang sudah ada dan mengklaim terdapat izin dari pihak TNI. Namun, ketika ditanya mengenai kontribusi kepada pemilik tanah, ia menjawab tidak ada.

 

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pihak penyedia jaringan yang memasang tiang, bagaimana proses perizinannya, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah hak pemilik lahan telah dipenuhi?

 

Percakapan WhatsApp Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Berdasarkan dokumentasi percakapan, tim redaksi mengawali konfirmasi pada pukul 15.21 WIB dengan menanyakan status perizinan pemasangan tiang jaringan internet di desa tersebut.

 

Redaksi: “Izin tanya pah, ini ada pemasangan tiang wifi. Untuk izinnya sdh aman yaa pah?”

Dua menit kemudian, Tasrip Mz memberikan jawaban.

Tasrip Mz: “Ya izin nya sudah lama. Dan dari TNI juga”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, klaim mengenai izin dari institusi TNI belum menjelaskan secara terperinci bentuk persetujuan yang dimaksud, kewenangan pihak yang memberikan izin, maupun dokumen yang menjadi dasar pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tersebut.

 

Untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan warga, tim redaksi kemudian menanyakan apakah pemilik tanah menerima kontribusi atas penggunaan lahannya.

 

Redaksi: “Untuk tanah warga yg terkena pemasangan tidak ada kontribusi nya yaa pah.”

Tasrip Mz: “Gak ada, ya tanya aja ke pihak mereka. Karena itu Tampa kabel”

Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa, menurut keterangan Tasrip, tidak ada kontribusi kepada pemilik tanah. Namun, persoalan mengenai hak penggunaan lahan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memastikan siapa pemilik tiang, pihak yang mengoperasikan jaringan, serta bentuk persetujuan penggunaan tanah yang telah dibuat.

 

Soal Kabel dan Identitas Provider Belum Terjawab, Tim redaksi kemudian menegaskan bahwa tiang yang dimaksud merupakan tiang pipa besi dengan cat merah pada bagian atasnya dan, berdasarkan pengamatan tim, menggunakan kabel jaringan.

Redaksi: “Pakai kabel pah”

Tasrip Mz: “Yang tiang pipa nya ada cat merah atas nya”

Tim Redaksi: “Iya”

Setelah pembicaraan mengarah pada jenis tiang yang dimaksud, Tasrip kembali menyatakan bahwa perizinan sudah ada. Sementara itu, persoalan kontribusi penggunaan tanah ia arahkan kepada pihak penyedia jaringan.

Tasrip Mz: “Kalau izin nya sudah. Ada. kontribusi untuk tanah tolong tanyain ke mereka,. Ada gak nya.”

 

Tim redaksi selanjutnya meminta kontak pihak penyedia jaringan yang disebut telah memperoleh izin pemasangan. Permintaan tersebut penting untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan terkait menjelaskan status perizinan, penggunaan lahan, dan kemungkinan adanya perjanjian dengan pemilik tanah.

 

Namun, dalam percakapan tersebut, Tasrip menjawab:

Tasrip Mz: “Ga ada mereka waktu itu datang krumah”

Jawaban itu belum menjelaskan identitas perusahaan atau penyedia jaringan yang dimaksud. Karena itu, diperlukan konfirmasi lanjutan kepada pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan siapa pelaksana pemasangan serta dokumen apa saja yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

 

Ketiadaan informasi mengenai identitas provider dalam percakapan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah desa melakukan pengawasan dan memastikan pihak yang memasang infrastruktur jaringan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau persoalan di kemudian hari.

 

Legalitas Pemasangan Tiang Perlu Diperjelas, Pemasangan infrastruktur telekomunikasi di suatu wilayah tidak cukup hanya dijelaskan dengan pernyataan bahwa izin telah tersedia. Status perizinan, identitas penyelenggara telekomunikasi, serta persetujuan penggunaan lahan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi di lapangan.

 

Perlu dibedakan antara perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, persetujuan penggunaan ruang atau lokasi, dan persetujuan pemilik tanah yang digunakan untuk menempatkan infrastruktur.

 

Klaim Tasrip Mz mengenai adanya izin dari TNI juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut memberikan izin. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan persetujuan penggunaan lahan telah dipenuhi.

 

Demikian pula, belum adanya kontribusi kepada pemilik tanah tidak serta-merta membuktikan pelanggaran hukum. Hal itu perlu ditelusuri berdasarkan status kepemilikan lahan, bentuk persetujuan yang diberikan, perjanjian para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila pemasangan dilakukan di atas tanah milik warga, kejelasan mengenai persetujuan pemilik lahan menjadi persoalan penting yang tidak boleh diabaikan. Terlebih jika penggunaan tanah tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap akses, keamanan, maupun pemanfaatan lahan oleh pemiliknya.

 

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan, Seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyampaikan keberatan terhadap pemasangan tiang yang dinilai belum disertai kejelasan mengenai penggunaan tanahnya.

 

“Kami bukan menolak internet masuk desa. Tapi tolong hargai tanah kami. Kalau memang untuk kepentingan umum, musyawarahkan dulu, ada sewa lahannya yang jelas. Jangan main beri izin di rumah,” ujar salah satu warga pemilik lahan.

 

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan yang dipersoalkan warga bukan semata-mata keberadaan jaringan internet, melainkan transparansi proses pemasangan dan kepastian hak atas tanah.

 

Warga berharap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Inspektorat dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan identitas penyedia jaringan, status perizinan, lokasi pemasangan, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik lahan yang terdampak.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan terbuka kepada warga juga diperlukan agar polemik tidak terus berkembang.

 

Hak Jawab Tetap Terbuka, Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan masih membuka ruang hak jawab selama 2 x 24 jam kepada Kepala Desa Tatakarya dan pihak penyedia jaringan yang memasang tiang dengan ciri cat merah pada bagian atas tersebut.

 

Redaksi juga mendorong pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai identitas perusahaan, dasar perizinan, mekanisme persetujuan penggunaan lahan, serta kejelasan kontribusi atau kompensasi kepada pemilik tanah apabila memang dipersyaratkan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

 

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah desa. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

 

Tim Redaksi Investigasi – Perwakilan Lampung

Exit mobile version