Login
Berita  

Divonis 11 Bulan, Eli Fitriana Klaim Terzalimi dan Desak Polda Lampung Usut Pihak Lain.

TULANG BAWANG, indonewsmedia.com – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Eli.

 

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

 

Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl, Eli Fitriyana tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat. Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Menggala dan memasuki proses persidangan.

 

Usai persidangan, Eli yang mengenakan rompi tahanan dan didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

 

Namun, di balik sikap menerima putusan tersebut, Eli menyampaikan kekecewaan mendalam. Dengan suara bergetar, ia mengaku merasa menjadi pihak yang terzalimi dan meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada dirinya.

 

“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli, seperti terekam dalam video Radar Lampung. Selasa 6/10/2026.

 

Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan baru dalam perkara tersebut. Eli meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran dalam munculnya dokumen yang kemudian membawanya ke meja hijau.

 

Eli menyatakan tidak ingin menanggung persoalan hukum tersebut seorang diri. Ia mendesak agar pihak-pihak yang menurut keterangannya turut terlibat dalam proses penerbitan atau penggunaan ijazah yang dipersoalkan juga diperiksa sesuai ketentuan hukum.

 

Ia bahkan menyebut tiga nama yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pertama, Ibu Nurul, selaku Ketua LP PKBM Banjarbaru, yang disebut menyiapkan ijazah tersebut tanpa menyampaikan prosedur memperoleh ijazah yang benar secara hukum.

 

Kedua, Fajar Kurniawan, yang menurut Eli bertanggung jawab atas perbuatan yang menjerumuskannya hingga menggunakan ijazah yang disebutnya ilegal.

 

Ketiga, Hendrik Darusman, yang menurut Eli disebut membiayai pembuatan ijazah tersebut.

 

Seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan Eli dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.

 

Desakan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan kasus. Sebelumnya, Polda Lampung memang menyatakan penyidik tidak hanya mendalami penggunaan dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga menelusuri asal-usul dokumen tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Kasus ini bermula dari penggunaan ijazah Paket C yang dikaitkan dengan PKBM Banjar Baru sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Eli sebagai anggota DPRD Tubaba pada Pemilu 2024.

 

Dalam proses penyidikan, Polda Lampung sebelumnya menyebut menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Nama Eli disebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Daftar Nominasi Tetap (DNT), maupun daftar kehadiran ujian Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022. Nomor seri blanko ijazah yang dipersoalkan juga disebut tercatat atas nama peserta lain.

 

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan di PN Menggala. Data SIPP PN Menggala mencatat perkara Eli sebagai pemalsuan surat dengan terdakwa Eli Fitriyana binti Sujono AP.

 

Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 11 bulan penjara, perhatian publik kembali tertuju pada kelanjutan perkara tersebut, termasuk desakan Eli agar pihak lain yang menurutnya berperan dalam penerbitan dokumen tersebut turut ditelusuri.

 

Bagi publik, perkara ini bukan sekadar menyangkut seorang anggota legislatif. Kasus tersebut juga menyentuh persoalan serius mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik serta bagaimana seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut Eli dalam pernyataannya mengenai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai putusan pengadilan dan pernyataan Eli Fitriana. Pernyataan mengenai keterlibatan pihak lain merupakan klaim dari Eli dan tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

(Red)

Exit mobile version