BANDAR LAMPUNG, indonewsmedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Puluhan rancangan regulasi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pijakan hukum pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung percepatan pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Dukungan terhadap penyusunan Propemperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (28/9/2026).
Menurut Marindo, penyusunan Propemperda bukan sekadar agenda legislasi tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan secara terarah dan memiliki landasan yang jelas.
“Penyusunan Propemperda ini merupakan langkah krusial agar pembentukan hukum di daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan regulasi di atasnya,” ujar Marindo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung.
Pemprov Lampung memastikan akan terus menjaga sinergitas bersama DPRD dalam setiap tahapan pembahasan. Sinergi tersebut dinilai penting agar rancangan regulasi yang disusun mampu merespons dinamika serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Perencanaan yang matang juga menjadi faktor penting dalam proses pembentukan perda. Dengan pembahasan yang terukur, setiap regulasi diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memiliki daya guna dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kesepakatan 28 Raperda untuk Propemperda 2027 itu sekaligus menandai agenda legislasi daerah Lampung yang akan berjalan sepanjang tahun mendatang. Tantangannya, bukan hanya memastikan rancangan regulasi dapat diselesaikan, tetapi juga memastikan aturan yang lahir benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak terhadap kepentingan publik.
Melalui komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut, implementasi 28 Raperda pada 2027 diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi pemerintahan, melainkan menjadi stimulus nyata bagi percepatan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik di seluruh wilayah Lampung.
(Holan)
