Lampung Utara, indonewsmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan yang terjadi pada Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Bumi Agung Marga, Kabupaten Lampung Utara.
Menanggapi konfirmasi awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum dapat memastikan apakah telah terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Saya belum tahu sudah ada atau belum laporannya. Saat ini saya masih di lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang pada DPMD Kabupaten Lampung Utara menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal dan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terkait koordinasi, akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Segera kami tindak lanjuti terkait persoalan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Lampung Utara, Muzarin Daud, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa juga terjadi pada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Bumi Agung Marga, Herlina, yang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Awak media akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif mengenai permasalahan KWT Desa Bumi Agung Marga.
(Lady)
