Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com — Aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Panaragan Jaya Yayasan Al-Mastani menuai sorotan. Pasalnya, limbah cair dari aktivitas dapur tersebut diduga dialirkan langsung ke anak sungai di sekitar lokasi, meski instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masih dalam tahap perbaikan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan. Bahkan, beredar informasi bahwa air anak sungai yang digunakan penyadap karet menyebabkan korengan di tangan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026), pihak penyedia bangunan sekaligus pemilik lokasi, Stephanus Dwi Arianto, mengakui limbah sementara dialirkan ke sungai kecil di dekat gereja.
“Ya ke saluran yang sudah kita buat, mengalir ke sungai kecil ke depan gereja. Tapi itu setelah keluar dari sini ada bak, bak pemisahan minyak juga ada,” ujar Dwi.
Namun, ketika ditanya apakah air yang dibuang sudah benar-benar bersih dan aman bagi lingkungan, jawaban yang diberikan terkesan tidak meyakinkan.
“Air yang dialirkan bersih enggak tentu bersih, cuma harapan kami seperti itu,” katanya.
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan serius. Sebab, limbah dapur skala besar dengan produksi ribuan porsi makanan per hari berpotensi mengandung sisa minyak, deterjen, hingga zat organik lain yang dapat mencemari aliran air apabila tidak diolah sesuai standar.
Dwi menyebut saat ini dapur MBG masih tetap beroperasi meski pembangunan IPAL baru belum selesai. Produksi disebut mencapai sekitar 1.714 porsi per hari dan normalnya bisa mencapai 2.400 porsi sebelum masa libur sekolah.
Ironisnya, hingga kini belum ada kepastian apakah pengaliran limbah sementara ke sungai tersebut sudah mendapatkan arahan atau persetujuan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saat ditanya apakah pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan DLH terkait teknis pembuangan limbah sementara, Dwi justru mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Nanti pada saat pembangunan hasil akhirnya tetap kita koordinasikan dengan DLH seperti apa, apakah sudah standar apa belum,” ucapnya.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa koordinasi terhadap standar pembuangan limbah belum dilakukan secara konkret sebelum limbah dialirkan ke lingkungan.
Meski demikian, Dwi berdalih pembuangan limbah ke sungai kecil dianggap aman karena lokasinya jauh dari permukiman warga.
“Kalau kata saya, karena jauh dari pemukiman penduduk ya bisa sementara menurut saya,” kilahnya.
Dalih tersebut justru menuai kritik. Sebab, sungai sekecil apa pun tetap merupakan bagian dari ekosistem lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang. Terlebih jika benar air tersebut digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, termasuk oleh penyadap karet.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan agar tidak mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH terkait apakah pengaliran limbah sementara dari dapur MBG SPPG Panaragan Jaya tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup atau belum.
(Red/Tim)
