Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Dugaan pemotongan gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memicu keresahan di kalangan guru. Sejumlah guru mengaku kehilangan lebih dari Rp1 juta dari hak yang seharusnya diterima secara penuh.
Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa potongan tersebut terjadi tanpa penjelasan rinci.
“Seharusnya gaji ke-13 dan ke-14 itu diterima penuh, tetapi kenyataannya ada potongan. Per guru bisa lebih dari satu juta rupiah. Tidak ada rincian jelas potongan itu untuk apa,” ujarnya saat dikonfirmasi. pada Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, informasi yang beredar di kalangan guru menyebutkan bahwa potongan tersebut dikaitkan dengan bantuan untuk guru tertentu serta alasan keterbatasan dana dari pusat.
“Yang pertama katanya untuk membantu guru depag, yang kedua untuk gaji ke-14 disebut-sebut karena dana alokasi umum dari pusat tidak sesuai. Informasi itu beredar melalui pesan WhatsApp yang dibagikan ke guru-guru,” katanya.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan guru.
“Kami tahu bagaimana mekanismenya, tetapi kenyataannya ada potongan. Kami bertanya-tanya, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengaku sebagian guru merasa takut untuk menyampaikan keluhan secara terbuka. Pasalnya, beredar kabar adanya ancaman terhadap guru yang berani mempertanyakan potongan tersebut.
“Saya mendengar dari rekan-rekan bahwa kalau guru PPPK bisa diberhentikan, dan kalau PNS bisa dimutasi. Yang menyampaikan informasi itu katanya dari Korwas. Jadi banyak guru tidak berani mengadu,” ungkapnya.
TPG yang dimaksud merupakan hak guru bersertifikasi yang dibayarkan pemerintah. Di Tubaba, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 tersebut diketahui baru dicairkan pada Januari 2026.
Sementara itu, Anton, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tubaba, menegaskan bahwa pembayaran sertifikasi guru SD dan SMP bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Kalau berkaitan dengan sertifikasi guru SD atau SMP, itu bukan kami yang membayarkan. Itu kewenangan pemerintah daerah,” kata Anton.
Ia juga membantah adanya sumbangan atau aliran dana dari guru-guru tersebut kepada guru di bawah Kemenag.
“Kami tidak merasa menerima sumbangan apa pun dari guru SD atau SMP. Tidak ada guru dari Kemenag yang menerima itu,” tegasnya.
Anton menjelaskan, untuk guru pendidikan agama yang berada di bawah Kemenag, baik gaji maupun sertifikasinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Sedangkan guru yang diangkat pemerintah daerah, pembayaran gaji dan tunjangannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau guru pendidikan agama Islam yang diangkat pemerintah daerah, sertifikasinya memang dibayarkan oleh Kemenag. Tetapi kalau ada alasan potongan untuk membantu pihak tertentu, kami tidak paham karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,” jelasnya.
Terpisah, dua orang pengawas sekolah di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Haryanto dan Meri, juga mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan potongan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Maret 2026, di Sekretariat Korwas Tulang Bawang Tengah di Pulung Kencana, keduanya menyatakan bahwa tugas pengawas hanya berkaitan dengan proses pembelajaran.
“Terus terang kami tidak tahu informasi itu dari mana. Kalau pun ada potongan, kami juga ikut dipotong. Bisa jadi hanya miskomunikasi,” kata mereka.
“Kami sebagai pengawas tugasnya hanya terkait proses belajar mengajar. Soal pembayaran atau potongan tunjangan bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan potongan gaji TPG tersebut. Para guru berharap ada penjelasan terbuka agar polemik ini tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
(Red/tim)
