Berita  

‎Vonis Bebas Maryani Picu Desakan Pengusutan Dugaan Rekayasa Kasus dan Pungli Rp50 Juta.

Nurul Huda

TULANG BAWANG, indonewsmedia.com – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala terhadap Maryani dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika memunculkan reaksi haru dari keluarga, tim kuasa hukum, serta pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa. Di sisi lain, mereka juga menyatakan akan terus menempuh langkah hukum terkait dugaan rekayasa perkara dan dugaan pungutan liar yang disebut terjadi selama proses penanganan kasus.

‎Yansori Zaini selaku Pemimpin Redaksi Media Paspampers bersama Herman, Pemimpin Redaksi Gribnewstvlampung.com, yang mengaku sebagai penerima kuasa keluarga Maryani, menyatakan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎Menurut Herman, sebelum putusan bebas dijatuhkan, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat kepada Kapolri serta mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung.

‎”Kami tidak akan berhenti hanya sampai Maryani dibebaskan. Sebelumnya kami sudah menyurati Kapolri dan menyampaikan Dumas ke Polda Lampung. Kami berharap seluruh dugaan pelanggaran dalam perkara ini dapat diusut secara transparan,” ujar Herman. 26/6/2026.

‎Dalam putusan Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  PJ Bupati Tulang Bawang menghadiri pasar murah bersubsidi tahun 2024.

 

‎Majelis hakim yang diketuai Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., memutuskan membebaskan Maryani dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim juga memulihkan harkat dan martabat Maryani.

‎”Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.

‎Maryani diketahui telah menjalani penahanan selama kurang lebih sembilan bulan sebelum akhirnya memperoleh putusan bebas.

‎Selama proses persidangan, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner yang terdiri atas M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., serta Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E.

 

‎Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang dipenuhi isak tangis haru. Maryani bersujud syukur, sementara keluarga dan tim kuasa hukum saling berpelukan sebagai bentuk rasa syukur atas putusan yang mereka nilai sebagai kemenangan keadilan.

‎M. Hidayat Tri Ansori, yang akrab disapa Bung Dayat, mengatakan pihaknya segera mengurus salinan resmi putusan agar Maryani dapat langsung dibebaskan dari tahanan.

BACA JUGA:  Warga Segalamider Geram Wilayahnya Jadi Titik Narkoba "BALAK Butuh Keseriusan Untuk Darurat Narkoba".

‎Tangis haru juga pecah dari keluarga besar Maryani. Yansori Zaini, Herman, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta warga yang hadir mengaku lega atas putusan tersebut.

‎Salah seorang anggota keluarga bahkan tak mampu membendung emosinya seraya mengucapkan, “Ya Allah anakku… panjang umur hakim-hakim.”

 

‎Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua pipet plastik diduga berisi sabu seberat 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.

‎Di sisi lain, keluarga Maryani kembali menyampaikan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan perubahan pasal yang dikenakan terhadap Maryani. Dugaan tersebut juga disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut belum memperoleh tanggapan maupun pembuktian melalui proses hukum terhadap pihak yang disebutkan.

‎Bung Dayat menegaskan tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga seluruh proses hukum dinilai tuntas.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak.

 

‎”Keadilan harus ditegakkan. Kami akan terus menempuh jalur hukum demi memastikan hak-hak Maryani dipulihkan sepenuhnya,” tegasnya.

 

‎Sementara itu, Herman bersama Yansori Zaini menyatakan akan melanjutkan langkah hukum berikutnya dengan mengungkap pihak-pihak yang menurut mereka mengetahui atau diduga terlibat dalam dugaan permintaan uang tersebut.

 

‎Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan maupun Kepolisian terkait tuduhan yang disampaikan pihak keluarga dan penerima kuasa Maryani.

 

‎(Red)