Berita  

Setahun Lebih Menggantung, Polres Jember Diminta Berikan Kepastian Status Hukum Sdr. Marso.

Nurul Huda

Jember, indonewsmedia.com —Penanganan perkara di Unit PPA Polres Jember kembali menjadi sorotan. Sdr. Marso, seorang warga yang diperiksa sebagai saksi terlapor pada Agustus 2024, hingga kini belum juga mendapatkan kepastian status hukum. Lebih dari satu tahun berlalu, namun kejelasan yang ditunggu tak kunjung datang. Kondisi ini dinilai tim kuasa hukum berpotensi merugikan hak-hak klien dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. 10/12/2025.

 

Perkara bermula dari pemanggilan interogasi tertanggal 8 Agustus 2024 melalui Surat Nomor B/1130/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim. Marso hadir secara kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Namun, setelah itu tak ada kabar lanjutan—apakah statusnya tetap sebagai saksi, saksi terlapor, atau justru meningkat menjadi status lain.

 

Kuasa hukum, Adv. Donny Andretty, S.H., dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, mengatakan selama tahun 2024 mereka sudah beberapa kali meminta keterangan resmi tentang perkembangan perkara. Sayangnya, jawaban yang diterima dinilai sangat minim. Menurut mereka, hal ini tidak sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala kepada pihak terkait.

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan di Islamic Center Tubaba Orang Tua Korban Berharap Dapat Jadi Perhatian Kapolda Lampung.

 

Pada 8 Desember 2025, Sdr. Marso mendatangi langsung penyidik Unit PPA Polres Jember bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan tiga alasan lambatnya penanganan perkara:

 

1. Adanya mutasi Kanit dan Kasat di tubuh Polres Jember;

 

 

2. Banyaknya laporan masyarakat yang mengakibatkan penumpukan perkara;

 

 

3. Proses belum rampung karena saksi yang diperlukan belum ditemukan.

 

Kuasa hukum menghargai penjelasan tersebut. Namun mereka menegaskan bahwa faktor teknis dan organisatoris tidak semestinya menghambat keberlanjutan proses penyidikan. Asas kepastian hukum, menurut mereka, merupakan hak fundamental warga negara dan harus dipegang teguh dalam setiap tahap penyelidikan.

 

Masih pada hari yang sama, tim kuasa hukum secara resmi menyerahkan surat permohonan agar Polres Jember menetapkan status hukum klien. Permohonan itu telah diterima dengan tanda bukti:

BACA JUGA:  Wakil Bupati Tubaba Buka PDI Perjuangan dan ARPOL Championship Cup 2026.

 

Nomor: B/626/XII/2025

 

Perihal: Permohonan Penetapan Status Hukum Klien

 

Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian status kepada Marso, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

 

Putra, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa ketidakjelasan yang berlarut-larut bisa berdampak serius, bukan hanya secara hukum, tetapi juga pada aspek psikologis dan sosial seseorang. Ia merujuk pada:

 

Asas Kepastian Hukum — Pasal 3 UU No. 28/1999

 

Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas dalam Penanganan Perkara

 

Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

 

Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan.

 

Melalui rilis ini, Sdr. Marso secara terbuka meminta Polres Jember memberikan penjelasan resmi terkait status hukumnya—apakah masih sebagai saksi atau sudah berubah. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar tidak menimbulkan kerugian di masa depan.

BACA JUGA:  Drs, H. Sobri, MM di Undang masyarakat Mulya Jaya, bentuk dukungan penuh Bacalon Bupati.

 

“Kami hanya meminta kejelasan status sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klien kami bersikap kooperatif sejak awal, dan kami berharap proses dapat berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Putra selaku kuasa hukum.

 

(Redaksi/GWI)