Berita  

Polisi Diduga Jadi Pemilik Lapak Karet, Buang Limbah ke Sungai dan Cederai Penegakan Hukum.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung digegerkan dengan aktivitas sebuah lapak karet yang terang-terangan membuang limbah cair ke aliran sungai kecil di belakang gudang. Bau menyengat bercampur warna keruh membuat sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi tempat pembuangan limbah.

 

Lebih mencengangkan, lapak karet itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang anggota polisi aktif. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin penegak hukum justru menjadi pelaku pelanggaran lingkungan?

 

Lapak yang beroperasi di rumah seorang pria bernama Manu itu diketahui secara rutin membuang limbah cair tanpa pengolahan ke aliran sungai. Saat dikonfirmasi, Manu berdalih tindakannya sudah sepengetahuan Kepalo Tiyuh Mulya Jaya, Imam Mastur.

 

“Saya alirin ke sungai karena airnya mengalir. Kalau tidak mengalir, sudah saya kasih paralon. Kepalo Tiyuh Imam sudah pernah ke sini melihat,” ujar Manu dengan enteng, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA:  Jaga Kamtibmas di Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Hunting di Tempat Wisata.

 

Tak hanya itu, Manu juga menyebut bahwa usahanya mendapat izin dari seorang polisi bernama Fahmi, yang bertugas di Banjar Agung. Dengan nada menantang, ia bahkan menyuruh tim media untuk langsung menghubungi sang polisi.

 

Saat ditelepon menggunakan ponsel Manu, justru terkuak fakta mengejutkan. Fahmi sendiri mengaku bahwa usaha lapak karet tersebut adalah miliknya.

 

“Bukan izin dengan saya. Itu usaha milik saya,” tegas Fahmi melalui sambungan telepon.

 

Pernyataan itu sontak membuat publik geram. Seorang polisi yang seharusnya menegakkan aturan, justru diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan.

 

Padahal, aturan jelas melarang praktik semacam ini. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Bahkan, Pasal 104 UU yang sama mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi siapa pun yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

BACA JUGA:  PJ.Sekda Potong Tumpeng, Rayakan Hari Jadi MPP Tubaba.

 

Ironisnya, kasus ini justru melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Warga pun mulai mempertanyakan: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

 

Masyarakat mendesak Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terkikis habis.

 

“Jangan sampai perilaku arogan oknum aparat merampas hak kami untuk hidup sehat dan menikmati lingkungan yang bersih,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Marga Asri Bagikan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025.

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Tubaba. Apakah berani menindak oknum di internalnya sendiri, atau justru membiarkan lingkungan dan warga terus menjadi korban? (H/Tim GWI)