Berita  

‎Dinkes Sebut Baru 19 Berizin, PPUIN Bentuk DPC Dan Gelar Diklat Penyehat Tradisional Tubaba. ‎

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Minimnya legalitas para penyehat tradisional di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat perhatian dari Perkumpulan Paricara Usada Indonesia (PPUIN).

‎Sebagai langkah mendorong para penyehat tradisional agar menjalankan praktik secara legal dan sesuai kompetensi, PPUIN menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para pelaku penyehat tradisional yang belum memiliki legalitas.

‎Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut di Tiyuh Tirta Kencana, Kabupaten Tubaba, sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan DPC PPUIN Kabupaten Tubaba yang dinahkodai oleh NUR HAMID M, Pd. PM.GA

‎Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memberikan pembekalan kepada para penyehat tradisional agar tidak hanya memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman, tetapi juga memahami standar kompetensi, kode etik, serta pentingnya legalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Ketua Umum PPUIN, Dr. Adrian. S.Kom., S.H., M.Ht., M.Hf., M.Pd mengatakan kedatangannya ke Lampung membawa tiga agenda utama.

‎”Hari ini kita ke Lampung ada tiga momen. Yang pertama rekrutmen anggota PPUIN melalui Diklat pembekalan Perkumpulan Paricara Usada Indonesia,” ujar Adrian. Selasa 25/8/2926

‎Agenda kedua, kata dia, adalah Diklat kompetensi bagi anggota melalui PPUIN bersama LKP Daun Mas Media Husada yang disebutnya telah terakreditasi A.

 

‎Diklat tersebut meliputi Lakra dan Madya sebagai bagian dari proses pembekalan kompetensi bagi anggota yang nantinya dapat digunakan dalam proses rekomendasi pengurusan legalitas praktik penyehat tradisional.

‎”Dimana Diklat Lakra dan Madya sebagai syarat bagi anggota PPUIN untuk mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) atau surat izin praktik mereka sebagai legalitas berpraktik memberikan layanan pengobatan tradisional,” jelasnya.

‎Agenda ketiga adalah pembentukan struktur organisasi PPUIN di Kabupaten Tubaba.

‎PPUIN Dorong Penyehat Tradisional Tidak Lagi Berpraktik Tanpa Legalitas, Adrian menegaskan bahwa persoalan legalitas bukan perkara sepele bagi seorang penyehat tradisional.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Buka Bimtek Unit Pengumpul Zakat untuk Tiga Kecamatan.

‎Ia mengingatkan para pelaku pengobatan tradisional agar memahami regulasi yang mengatur keberadaan dan praktik mereka.

‎Menurut Adrian, regulasi yang mengatur pengobatan tradisional mengharuskan praktisi memenuhi ketentuan perizinan.

 

‎Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Kesehatan serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang menurutnya memberikan dasar mengenai keberadaan dan kewajiban legalitas bagi pengobat tradisional.

‎”Artinya konsekuensinya kalau dia tidak memiliki izin berarti dia tidak sesuai atau melanggar Peraturan Menteri Kesehatan, Perda Provinsi Lampung dan juga kalau di Tubaba, Perda Tubaba,” ungkapnya.

‎Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pintu masuk bagi seorang penyehat tradisional untuk menjalankan praktik secara bertanggung jawab.

‎PPUIN Merupakan salah satu organisasi profesi Bermitra dengan Kemenkes dan Kemenaker.

‎Adrian menjelaskan bahwa PPUIN telah berdiri sejak 2018 dan mengklaim telah menjadi mitra Kementerian Kesehatan.

 

‎Ia mengatakan PPUIN memiliki konsep pengobatan tradisional secara holistik dengan beberapa modalitas, mulai dari keterampilan hingga ramuan.

‎”Modalitas kita itu ada modalitas keterampilan dan modalitas ramuan. Keterampilan itu ada seperti pijat, kerok, kop dan sejenisnya,” jelasnya.

‎Selain keterampilan, menurut Adrian, terdapat pula keterampilan olah pikir yang dapat berkaitan dengan spiritual, doa, dan metode sejenisnya.

‎Sementara untuk modalitas ramuan, PPUIN mendorong penggunaan ramuan berbasis budaya Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Adrian juga menyampaikan bahwa PPUIN telah menjalin kemitraan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

‎Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi anggota agar memiliki peluang bekerja secara profesional, termasuk peluang di luar negeri.

 

‎Adrian mengingatkan para penyehat tradisional agar tidak menunggu munculnya persoalan hukum sebelum mengurus legalitas.

BACA JUGA:  Pelanggaran Disiplin di Depan Mata: Kantor Tiyuh Ditinggal Kosong Saat Warga Butuh Layanan.

‎”Bagi teman-teman di seluruh Nusantara, para penyehat, saran saya sebelum kita menyehatkan orang secara fisik, secara jasmani, mari kita menyehatkan kita secara fisik dan jasmani, secara spiritual. Artinya kita harus melakukan hal-hal itu secara benar,” ujarnya.

‎Ia menekankan bahwa legalitas harus menjadi bagian penting dalam menjalankan praktik.

‎Menurutnya, ketika seorang penyehat tradisional telah memiliki legalitas dan tergabung dalam organisasi profesi, terdapat mekanisme organisasi yang dapat memberikan pendampingan apabila anggotanya menghadapi persoalan sepanjang tetap sesuai SOP dan kode etik.

‎”Kalau menjadi peserta PPUIN, mereka melakukan praktik setelah mengikuti Diklat Lakra dan Madya, terjadi sesuatu, Orpro akan berusaha membantu menyelesaikan masalah mereka,” katanya.

‎Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba melalui Tim Kestrad, Muhfid Farhani, mengapresiasi pelaksanaan Diklat tersebut.

‎Menurut Muhfid, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menertibkan praktik penyehat tradisional di wilayah Tubaba.

‎”Kami sangat mengapresiasi sekali untuk acara ini. Mudah-mudahan adanya acara ini ke depannya bisa lebih tertib kembali untuk para pengobatan tradisional,” ujar Muhfid.

‎Ia juga menyarankan pengurus PPUIN agar memberikan edukasi kepada para penyehat tradisional mengenai pentingnya memiliki izin.

‎”Kami dari Tim Kestrad menyarankan kembali untuk para pengurus PPUIN memberikan edukasi yang baik tentang pentingnya izin para penyehat tradisional,” paparnya.

‎Menurutnya, langkah yang diperlukan tidak berhenti pada kegiatan Diklat, tetapi harus dilanjutkan dengan pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

‎”Kami dari Tim Kestrad juga tentunya berharap sekali lebih dari pembinaan, kemudian sosialisasi,” jelasnya.

‎Ketua DPD PPUIN Lampung, Sudiyanto PM. GA, mengatakan peserta Diklat tidak hanya mendapatkan sertifikat.

 

‎Menurutnya, para peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Dukung Swasembada Pangan 2025, Pj Bupati dan Polres Tubaba Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare.

‎”Setelah Diklat tidak hanya mendapatkan sertifikat, melainkan STPT juga akan dibantu pengurusannya,” jelas Sudi.

‎Ia mengatakan rekomendasi dari asosiasi akan menjadi bagian dari proses pendampingan bagi peserta melalui kepengurusan PPUIN di tingkat DPD dan DPC.

‎”Rekomendasi dari asosiasi PPUIN dapat mengeluarkan STPT Kabupaten setempat, dibantu dengan Ketua DPD dan DPC,” pungkasnya.

‎Dari Praktik Tradisional Menuju Legalitas, Kegiatan PPUIN tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah sorotan terhadap minimnya legalitas penyehat tradisional di Tubaba.

‎Sebelumnya, Dinas Kesehatan Tubaba menyebut terdapat 125 penyehat tradisional yang terdata, tetapi baru 19 yang memiliki izin.

 

‎Artinya, masih terdapat sebagian besar penyehat tradisional yang perlu mendapatkan pembinaan dan diarahkan untuk memenuhi ketentuan legalitas.

‎Kehadiran PPUIN melalui Diklat dan pembentukan DPC diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi jembatan antara para penyehat tradisional, organisasi profesi, dan pemerintah.

‎Dengan demikian, para penyehat tradisional tidak lagi hanya mengandalkan kemampuan turun-temurun atau pengalaman praktik, tetapi juga memiliki kompetensi, legalitas, standar pelayanan, dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.

 

‎Sebab, legalitas bukan untuk mempersulit penyehat tradisional, melainkan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi penyehat sekaligus masyarakat yang menggunakan jasanya.

‎(Red/Nurul)