Login
Berita  

‎Misteri Pembuat Ijazah yang Dipersoalkan, Publik Menanti Pengungkapan Penyidik. ‎

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Polemik dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Eli Fitriyana, kembali memunculkan babak baru. Setelah nama Fajar Kurniawan disebut dalam dinamika perkara tersebut, kuasa hukumnya memberikan bantahan dan menyatakan kliennya bukan pihak yang membuat ijazah yang kini menjadi objek penyidikan.

‎Kuasa hukum Fajar Kurniawan, Dedi Rahmawan, S.H., C.M., saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa barang bukti yang disita penyidik Polda Lampung adalah ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pemberkasan sebelum pelantikan anggota DPRD Tulang Bawang Barat periode 2024–2029.

‎Menurut Dedi, ijazah tersebut telah menjalani uji forensik oleh Polda Lampung dan bukan dibuat oleh kliennya maupun lembaga pendidikan yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.

‎”Klien saya tidak membuat ijazah yang kini menjadi objek perkara. Ijazah yang disita penyidik bukan dibuat oleh klien saya atau PKBM Banjar Baru, melainkan dibuat oleh oknum lain,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

‎Tidak hanya membantah keterlibatan kliennya, Dedi juga mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diyakini dapat mengarah kepada pihak lain yang diduga berperan dalam penerbitan ijazah tersebut.

‎”Kami sebagai penasihat hukum sudah memegang beberapa alat bukti atas penerbitan ijazah tersebut yang meyakinkan bahwa pembuat ijazah yang diduga palsu itu adalah seorang oknum di luar klien kami,” katanya.

‎Namun demikian, Dedi belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud maupun rincian alat bukti yang diklaim dimiliki tim kuasa hukum.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika benar terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam penerbitan dokumen yang kini menjadi objek perkara, publik menanti langkah penyidik untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan ijazah tersebut.

‎Di sisi lain, Eli Fitriyana sebelumnya telah menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Lampung dan meminta agar penyidikan tidak hanya berhenti pada dirinya. Eli juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak lain yang menurut pengakuannya memiliki keterlibatan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai klaim kuasa hukum Fajar Kurniawan maupun kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan kasus tersebut.

‎Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar dalam perkara ini: siapa sebenarnya pihak yang menerbitkan dokumen yang kini menjadi dasar perkara pidana tersebut, dan sejauh mana peran masing-masing pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.

‎(Red/Hln)

Exit mobile version