Berita  

‎Aktivitas PT SIT Dihentikan Sementara, Warga Tuntut Ganti Rugi Limbah yang Rusak Sawah.

Mediasi Berulang Tak Berujung, Dampak Limbah Meluas hingga 50 Persen Lahan Pertanian. ‎

Nurul Huda

Lampung Utara, indonewsmedia.com – Tekanan masyarakat terhadap PT Surya Intan Tapioka (SIT) akhirnya berujung pada penghentian sementara aktivitas pabrik yang berlokasi di Banjar Negeri, Lampung Utara. Keputusan ini diambil menyusul tuntutan warga yang hingga kini belum menerima ganti rugi atas dugaan pencemaran limbah yang merusak lahan pertanian mereka.

‎Penutupan sementara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Dusun Sepulau (Lampung Utara) dan Tiyuh Tanjung Selamat, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Warga menegaskan, operasional perusahaan tidak boleh kembali berjalan sebelum kewajiban ganti rugi direalisasikan sesuai kesepakatan awal.

‎Kesepakatan itu bahkan telah dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang disaksikan aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Muara Sungkai, dalam musyawarah yang digelar pada Jum’at (27/03/2026). Dalam dokumen tersebut ditegaskan komitmen bersama antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.

‎Perwakilan perusahaan melalui Humas PT SIT, Darwis, menyampaikan bahwa keputusan lanjutan masih menunggu arahan dari manajemen pusat.

‎“Manajemen pusat menyampaikan, selama persoalan belum selesai, aktivitas pabrik ditutup sementara tanpa batas waktu. Untuk keputusan selanjutnya, akan kami konfirmasi kembali,” ujar Darwis.

BACA JUGA:  Pembangunan Koperasi Merah Putih Tersendat: Pengakuan PJ Kepalo Justru Picu Pertanyaan Baru.

‎Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kekecewaan masyarakat. Warga menilai alasan menunggu keputusan pusat tidak lagi relevan, mengingat persoalan ini telah berlarut sejak November 2025 tanpa kepastian.

‎Perwakilan masyarakat, Madi Usman, menegaskan bahwa warga sudah kehabisan kesabaran setelah berulang kali mengikuti proses mediasi yang tidak membuahkan hasil.

‎“Kami sangat kecewa. Sudah berkali-kali mediasi dilakukan, tapi bukan mensejahterakan masyarakat, justru malah merugikan kami,” tegasnya.

‎Kekecewaan serupa juga disuarakan warga dalam aksi yang digelar di lokasi pada hari yang sama. Mereka mendesak agar persoalan segera diselesaikan, bahkan meminta pabrik ditutup sementara hingga ada kejelasan.

‎“Permintaan kami secepatnya diselesaikan. Karena ini sudah menimbulkan kesenjangan di masyarakat. Kalau tidak ada kesimpulan cepat, untuk sementara tutup saja dulu pabrik,” ujar salah satu warga.

‎Dampak dugaan pencemaran limbah disebut tidak hanya memicu keresahan sosial, tetapi juga menghantam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga. Sejumlah petani mengaku mengalami gagal panen berulang akibat kondisi lahan yang terdampak.

BACA JUGA:  PIC-UP Jakarta Selatan Rayakan Sweet Seventeen, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial.

‎“Sekarang susah, tidak bisa ditanam lagi. Kalau ditanam, mati. Sudah tiga sampai empat kali musim tanam, selalu gagal,” ungkap warga lainnya.

‎Warga juga menyoroti lambannya proses normalisasi limbah yang dinilai belum menjangkau seluruh area terdampak.

‎“Normalisasi limbah belum selesai, baru beberapa kilometer,” katanya.

‎Bahkan, meskipun ada wacana penghentian operasional, warga menyebut aliran limbah masih terus terjadi. Sekitar 50 persen lahan sawah dilaporkan telah terdampak, tanpa penanganan yang tuntas.

‎“Kalau pabrik ditutup, limbah masih mengalir. Yang jelas, sudah 50 persen sawah warga terdampak, dan penanganannya belum selesai,” tegasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Darwis menyebut sebagian tuntutan masyarakat sebenarnya telah ditindaklanjuti, meskipun persoalan limbah cair masih dalam tahap kajian internal perusahaan.

‎“Untuk tuntutan masyarakat Banjar Negeri, sebagian sudah deal. Sedangkan tuntutan masyarakat terdampak limbah cair saat ini masih dipelajari oleh manajemen,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa perusahaan membuka kemungkinan penghentian operasional hingga persoalan benar-benar diselesaikan.

‎“Untuk sementara, jika belum klir, perusahaan akan tutup dulu sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung.

‎Terkait kepastian ganti rugi, pihak perusahaan belum dapat memberikan tenggat waktu. Keputusan final masih menunggu hasil kajian manajemen pusat.

‎“Nanti akan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Sebelum ganti rugi, semua aktivitas akan diberhentikan dulu sampai ada kepastian,” tambah Darwis.

‎Situasi ini memperlihatkan eskalasi konflik yang tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat. Warga berharap perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan ganti rugi, agar persoalan tidak semakin meluas dan merugikan lebih banyak pihak.

(Hln)