Tubaba, indonewsmedia.com – Telah terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) Di Tiyuh Marga Kencana RK 5, Kecamatan Tulang Bawang udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Minggu 23/2/2025.
Saat awak media mendatangi lokasi dan melihat Tersangka curanmor terlihat lemas seperti habis dihakimi massa terlihat bibir maupun mulut mengeluarkan darah dan tidak berselang lama anggota polres TUBABA mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke polres Tubaba.
Haryadi Orang tua korban curanmor saat dikonfirmasi menjelaskan ,”tersangka curanmor tertangkap di Tiyuh Tirta Makmur terus kami bawa ke Tiyuh Marga Kencana RK 5 kami minta tolong lingkup pemuda-pemudi yang lagi dandan motor karena kami sebelumnya telfonan sama mereka tersangka maling motor suruh bawa kesini dirumah pak Joko motor anak saya udah hilang seminggu yang lalu ,”ungkapnya.
Selanjutnya ,”yang penting pesen saya warga Marga Kencana meminta pada pihak polres keamanan yang utama harus diperketat saya selaku linmas dan pak Joko kami siap membantu ,”harapan Haryadi Orang tua korban curanmor.
Hukuman untuk pencuri motor dapat berupa pidana penjara dengan ancaman maksimal 7 tahun. Ancaman hukuman ini didasarkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Holan).