Tubaba, indonewsmedia.com – Kasus hukum yang menjerat anak di bawah umur, Jeriansiah bin Tamrin, siswa SMA Negeri 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kelurahan Panaragan Jaya, menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar terkait keadilan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Jeriansiah dengan hukuman 12 bulan penjara. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan. Putusan itu dinilai tetap memberatkan dan menambah beban psikologis keluarga, khususnya sang ayah, Tamrin, yang sejak awal berharap adanya pendampingan hukum serta perlindungan terhadap hak anaknya.
Tamrin mengungkapkan, jauh sebelum perkara ini bergulir hingga ke meja hijau, dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke dinas terkait melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan juga disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ari Tantaka yang berkedudukan di Pulung Kencana.
Namun, harapan akan adanya pendampingan hukum justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Menurut Tamrin, sejak proses pelaporan hingga vonis dijatuhkan, dirinya tidak pernah merasakan kehadiran maupun pendampingan dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Dari awal melapor sampai sidang putusan, tidak pernah ada pendampingan sama sekali,” ungkap Tamrin dengan nada kecewa. Kamis 22/1/2026
Sebagai kepala keluarga dengan keterbatasan ekonomi, Tamrin mengaku tidak memiliki kemampuan lebih untuk memperjuangkan hak anaknya secara maksimal. Sehari-hari, ia hanya bekerja sebagai tukang parkir di belakang Pasar Panaragan Jaya. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak berdaya menghadapi proses hukum yang panjang dan rumit.
“Saya hanya orang kecil. Tapi saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya lirih.
Lebih dari sekadar vonis hukum, Tamrin menaruh harapan besar pada masa depan sang anak. Ia berharap Jeriansiah tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan masa depan akibat persoalan hukum yang dihadapinya.
“Saya selaku orang tua berharap anak saya, Jeriansiah, tetap bisa sekolah demi masa depannya,” tutup Tamrin penuh harap.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan sekaligus pengingat pentingnya peran negara serta lembaga terkait untuk hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana amanat undang-undang.
(H)
