Login
Berita  

SMKN 1 Padang Cermin Diduga Batasi Akses Wartawan, Oknum Marinir Disebut Kendalikan Pintu Masuk.

Pesawaran, indonewsmedia.com — Dugaan penyimpangan serius kembali mencuat dari lingkungan pendidikan negeri di Kabupaten Pesawaran. SMKN 1 Padang Cermin diduga menerapkan pengaturan akses yang tidak lazim, bahkan disebut-sebut berada di bawah kendali seorang oknum anggota Marinir yang ikut menentukan siapa saja yang boleh memasuki area sekolah.

 

Kejanggalan ini terungkap ketika awak media berusaha menemui Kepala Sekolah, Haryanto, M.M., untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu pengelolaan sekolah. Namun sesampainya di gerbang, wartawan dihentikan oleh petugas keamanan (security) dan tidak mendapatkan izin masuk.

 

“Kalau mau masuk harus izin beliau dulu. Kami tidak berani melepas tamu tanpa izin beliau,” ujar salah satu satpam yang berjaga. (14/11/2025)

 

Pernyataan itu mengisyaratkan adanya figur non-struktural yang diduga memiliki pengaruh kuat terhadap akses dan aktivitas di dalam lingkungan sekolah. Akibatnya, awak media terpaksa mundur karena akses hanya dapat diberikan melalui jalur yang tidak sesuai mekanisme resmi.

 

Sekolah Negeri Justru Terkesan Tertutup dari Pengawasan Publik.

 

Keterlibatan pihak eksternal dalam pengaturan pintu masuk sekolah memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin institusi pendidikan negeri, yang dibiayai uang rakyat dan wajib terbuka terhadap pengawasan publik, bisa berada dalam kendali individu yang bukan bagian dari struktur resmi?

 

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada tata kelola yang sengaja disembunyikan. Alih-alih menjadi ruang edukasi yang transparan, sekolah justru terkesan membatasi akses, termasuk terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol publik.

 

Sebagai lembaga penerima anggaran negara, SMKN 1 Padang Cermin semestinya menjunjung tinggi keterbukaan, bukan menciptakan pagar tak kasat mata yang membuat wartawan harus “mengantre izin” kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

 

Tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika atau administrasi. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dengan adanya dugaan peran oknum berseragam yang mengatur akses, serta sikap pembiaran dari pihak sekolah, potensi pertanggungjawaban hukum dapat melibatkan lebih dari satu pihak.

 

Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di institusi pendidikan, serta demi menjaga marwah kebebasan pers, awak media akan mengambil langkah konkret, meliputi:

 

Mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala SMKN 1 Padang Cermin.

 

Menuntut klarifikasi tertulis mengenai dasar pembatasan akses terhadap wartawan.

 

Melaporkan insiden kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Menindaklanjuti dengan laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik kepada aparat penegak hukum.

 

Langkah-langkah ini ditempuh agar tidak ada pihak yang mencoba menutup ruang kontrol publik, dan demi memastikan sekolah negeri tetap berjalan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

 

(Tim Redaksi)

Exit mobile version