Berita  

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua Komisi I DPRD Lampura Datangi Rumah Jurnalis Terkait Berita Job Fair.

Nurul Huda

Lampung Utara, indonewsmedia.com – Kebebasan pers di Lampung Utara kembali tercoreng. Seorang wartawan media Lampung co.id diduga mendapat intimidasi dari Genius Akbar, Ketua Pelaksana Job Fair sekaligus Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, lantaran tidak terima pemberitaan terkait dugaan pungutan sumbangan dalam acara job fair 2025.

 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediaman wartawan berinisial Hasan, yang beralamat di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota bumi Selatan.

 

Menurut penuturan Hasan, awalnya ia mendapat telepon dari seseorang bernama Amir yang mengatakan akan datang ke rumahnya. Tak lama kemudian, sebuah mobil berhenti di depan rumahnya dan turun empat orang, salah satunya Genius Akbar.

 

“Dia (Genius Akbar) langsung duduk sambil berkata, kok kamu buat berita seperti itu, kamu kira saya sudah dapat duit apa? Yang ada saya malah keluar uang untuk acara ini. Kamu nggak suka sama saya? Kalau nggak suka, ngomong!” ungkap Hasan menirukan ucapan Genius. Sabtu 27/9/2025.

BACA JUGA:  DLH Tulang Bawang Barat Diduga Bermain Mata dengan Lapak Karet "Kopi Pahit".

 

Tak berhenti di situ, Genius diduga juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi.

 

“Dia bilang, apa kamu minta duit? Ngomong saja. Terserah mau take down berita atau tidak. Siapa narasumber kamu, kasih tahu saya!” beber Hasan.

 

Hasan menambahkan, Genius bahkan sempat menggebrak meja sambil mengepalkan tangan.

 

“Dia bilang tahu siapa saya. Bahkan menyebut kegiatan ini sudah mendapat mandat dari Bupati,” tambah Hasan.

 

Tindakan Genius Akbar ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan dan upaya membungkam kemerdekaan pers. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

 

Sebelumnya, pelaksanaan Job Fair 2025 di Stadion Sukung Kotabumi menuai kontroversi. Sejumlah Camat mengaku terbebani karena diminta menyetor dana sebesar Rp1,5 juta untuk mendukung acara.

BACA JUGA:  Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam.

 

Salah satu Camat mengungkapkan, pungutan itu terasa memberatkan karena tidak pernah dibicarakan sebelumnya.

 

“Kalau ada uang ya bayar, kalau tidak ada ya terpaksa utang. Anggaran Kecamatan sedang efisiensi, kok malah dibebani acara yang manfaatnya juga belum jelas,” ujar seorang Camat.

 

Para Camat menilai, kegiatan berskala Kabupaten seharusnya dibiayai dinas terkait, bukan dibebankan ke Kecamatan.

 

Genius Akbar sendiri sebelumnya membenarkan adanya sumbangan tersebut. Menurutnya, dana Rp1,5 juta digunakan untuk membayar 34 unit tenda (tarub) di lokasi job fair.

 

“Itu untuk biaya sewa tarub, tidak ada yang lain,” kata Genius singkat saat diwawancarai wartawan.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Drs. Lekok, menegaskan bahwa job fair ini resmi dan bertujuan mendukung generasi muda serta pelaku UMKM di seluruh Kecamatan.

BACA JUGA:  Puluhan Kepala Tiyuh di Tubaba Beserta Perangkatnya Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa.

 

“UMKM tersebar di setiap Kecamatan. Jadi partisipasi Camat adalah bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan usaha kecil. Sumbangan itu penting untuk kolaborasi agar UMKM bisa berkembang,” jelas Sekda.

 

Meski menuai pro dan kontra, Job Fair 2025 Lampung Utara tetap berlangsung hingga 28 September mendatang.

 

(Lady)