Login
Berita  

Konsolidasi Akbar LSM, Ormas, dan Media di Bandar Lampung Tegaskan Solidaritas Hukum.

Bandar Lampung, indonewsmedia.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan perwakilan media menggelar Konsolidasi Akbar di Klasika, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025). Pertemuan ini menjadi titik kumpul untuk memperkuat solidaritas, sekaligus bentuk sikap tegas dalam menyikapi proses hukum yang tengah menjerat salah satu lembaga di Polda Lampung.

 

Acara yang awalnya digagas sebagai ajang silaturahmi berubah menjadi forum strategis penuh dinamika. Suasana hangat berpadu dengan nada serius ketika para peserta menyampaikan keresahan atas dugaan kriminalisasi terhadap peran sosial kontrol masyarakat.

 

Dalam forum tersebut, peserta konsolidasi merumuskan lima poin tuntutan bersama:

 

1. Hentikan kriminalisasi terhadap LSM, Ormas, dan Media.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap fungsi sosial kontrol.

3. Hentikan kriminalisasi terhadap Media.

4. Bebaskan pihak dari LSM & Media yang dikriminalisasi.

5. Tegakkan hukum seadil-adilnya.

Perwakilan yang hadir menegaskan sikap kompak mereka.

 

“Kami sepakat bergerak bersama, mendukung proses hukum yang adil, serta mengedepankan semangat kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan,” tegas salah seorang perwakilan.

 

Nada senada juga disampaikan perwakilan lainnya yang menekankan asas praduga tak bersalah.

 

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa kami solid, kompak, dan mampu menghadapi segala tantangan dengan bijaksana.”

 

Seruan tegas juga dilontarkan sejumlah ormas dan laskar. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap profesional, adil, serta tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan lembaga masyarakat maupun media.

 

Konsolidasi ini akhirnya ditutup dengan komitmen bersama: menjaga komunikasi lintas lembaga, memperkuat solidaritas, serta mengawal proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Sebuah sinyal kuat bahwa LSM, Ormas, dan media siap berdiri di garis terdepan melawan praktik kriminalisasi yang dianggap melemahkan fungsi kontrol masyarakat.

(Lady-DPP KWIP).

Exit mobile version