Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Kegiatan promosi produk rokok merek Jarum Istimewa di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (25/8/2025), sempat menuai sorotan publik. Pasalnya, acara tersebut diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal alias colok langsung tanpa izin PLN.
Isu ini cepat menyebar lantaran sejumlah warga dan penyedia jasa sound system di lokasi menuding panitia mengambil arus tanpa prosedur resmi. Padahal, tindakan mencuri listrik tergolong pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Menanggapi tudingan itu, penanggung jawab kegiatan, Sudarmanto, membantah keras. Ia menegaskan pihaknya sudah mengurus pemasangan listrik dengan mekanisme resmi melalui PLN.
“Saya sudah mengurus dan menggunakan surat resmi dari PLN,” tegas Sudarmanto saat ditemui wartawan. 25/8/2025.
Klarifikasi tersebut diperkuat langsung oleh pihak PLN. Seorang perwakilan perusahaan pelat merah itu membenarkan bahwa Sudarmanto telah membayar biaya pemasangan listrik melalui transfer resmi ke rekening PLN.
Kesimpangsiuran informasi rupanya terjadi karena miskomunikasi antara panitia dan penyedia sound system di lapangan. Pada awalnya, Sudarmanto belum sempat menunjukkan bukti pembayaran sehingga menimbulkan dugaan miring di masyarakat.
Kini, persoalan itu sudah diluruskan. PLN memastikan bahwa penggunaan listrik dalam acara promosi tersebut sah secara administrasi dan tidak melanggar aturan. (H/tim)












