Tubaba, indonewsmedia.com – Menelisik keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam proyek-proyek pembangunan, khususnya di lingkup Dinas PUPR (13 Juli/2025). Bisa jadi dalihnya adalah “pengawasan hukum” sebuah istilah yang tampak mulia namun menyimpan potensi rawan disalahgunakan. Secara normatif keterlibatan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan proyek pembangunan dapat dimaklumi. Tujuannya memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan sesuai prosedur, tidak menyalahi ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana jika ada pelanggaran.
Namun demikian batas antara pengawasan dan intervensi sering kali kabur. Pengawasan hukum yang dilakukan di lapangan tidak boleh menjelma menjadi tindakan seolah-olah Kejaksaan adalah “mandor” proyek. Karena itu bukan ranah kejaksaan secara teknis administratif.
Dalam sistem pemerintahan tanggung jawab teknis pembangunan berada di pundak dinas teknis, pengawas internal (PPK, konsultan pengawas) dan inspektorat bukan pada institusi penegak hukum.
Kehadiran Kejaksaan di lokasi proyek pembangunan, jika tidak dilandasi etika hukum yang kuat dan transparansi publik, dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan. Apalagi dalam konteks daerah, hubungan personal antara kontraktor, pejabat dinas, dan aparat penegak hukum sering kali tidak steril.
Situasi ini menciptakan ruang bagi praktik “perselingkuhan proyek” antara (oknum) di dinas teknis, kontraktor pelaksana, dan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
Siapa yang bisa menjamin bahwa relasi informal ini tidak berujung pada barter kepentingan? Kontraktor berkepentingan agar proyek tidak diperiksa terlalu dalam, dinas ingin proyek cepat selesai tanpa banyak gangguan, sementara (oknum) aparat penegak hukum bisa tergoda oleh kompromi demi keuntungan pribadi.
Dalam kondisi demikian pengawasan bukan lagi bertujuan mencegah korupsi, melainkan justru berpotensi menciptakan ekosistem baru korupsi yang lebih tersembunyi. Inilah yang dikhawatirkan kehadiran Kejaksaan di lokasi proyek pembangunan.
Menjadi pengingat pada tahun 2019, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah mengambil langkah tegas dengan membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Tim yang awalnya dibentuk sebagai bagian dari strategi preventif kejaksaan untuk mendampingi proyek strategis pemerintah dinilai justru menjadi instrumen rawan disalahgunakan.
Beberapa kritik terhadap TP4D kala itu adalah. Membuka ruang transaksi gelap antara kontraktor dan oknum kejaksaan. Mengaburkan garis batas antara eksekutif dan yudikatif. Melemahkan peran pengawasan internal di pemerintahan.
Bubarnya TP4D menjadi preseden penting bahwa niat baik kejaksaan dalam proyek pembangunan sekalipun tanpa mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat justru bisa menimbulkan ekses negatif.
Maka jika model pengawasan proyek oleh kejaksaan di daerah hari ini masih melanjutkan praktik serupa di luar struktur resmi. Pertanyaan adalah apakah kita sedang mengulangi kesalahan yang sama?
Fungsi utama pengawasan hukum oleh kejaksaan terhadap proyek pembangunan adalah memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran. Yang paling krusial adalah mencegah praktik mark-up, spesifikasi fiktif, atau pekerjaan asal jadi yang tak sesuai dokumen kontrak.
Dan pengawasan juga seharusnya dilakukan dengan berbasis data, ada hasil audit teknis dan ada laporan pengaduan masyarakat bukan semata dengan “kunjungan lapangan” yang kemudian menjadi simbol kehadiran tanpa substansi. Pengawasan fisik proyek lebih tepat dilakukan oleh auditor teknis seperti BPKP atau APIP bukan aparat penegak hukum.
Kejaksaan harus menahan diri untuk tidak terjebak dalam euforia “terlibat langsung” di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas karena dapat mencederai prinsip trias politica dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya pengawasan hukum harus transparan dan akuntabel. Setiap aktivitas pengawasan proyek yang melibatkan kejaksaan harus dilaporkan secara terbuka dan disertai dasar hukum dan temuan yang obyektif.
Serta masyarakat dan juga media harus diberi ruang untuk ikut memantau pelaksanaan proyek dan proses pengawasan agar tak ada ruang gelap yang bisa dimanfaatkan oleh oknum.
Dengan demikian Kejaksaan juga harus siap diawasi. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi bagian dari lingkaran masalah. Sebab itu penting menumbuhkan kesadaran bahwa pengawasan publik dari media, LSM, hingga kelompok masyarakat seperti kami di K3PP Tubaba adalah elemen penting dalam menciptakan pembangunan yang bersih.
Sudah waktunya keterlibatan kejaksaan dalam proyek pembangunan dievaluasi secara menyeluruh. Jika tidak disertai dengan kerangka hukum yang kuat, transparansi, dan mekanisme kontrol publik, maka peran kejaksaan justru berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan konflik kepentingan.
Jangan sampai proyek pembangunan yang mestinya membawa kesejahteraan, justru menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang bermain di balik nama “pengawasan hukum .”tukasnya.
