Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Polemik penguasaan lahan Tanah R di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali mencuat ke permukaan publik. Sejumlah pihak memberikan keterangan berbeda terkait status lahan yang kini telah berdiri beberapa bangunan tersebut. Minggu 15/6/2025.
Mantan RK 2 Kagungan Ratu, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa lahan Tanah R tersebut membentang dari RK 1 hingga RK 5, dengan lebar sekitar 20 meter. Ia menyatakan selama menjabat tidak pernah mengetahui adanya penyerahan atau pengalihan hak atas lahan tersebut.
“Bangunan itu sudah masuk ke wilayah RK 3. Saat saya masih menjabat sebagai RK, tidak ada penyerahan atau pengalihan lahan. Saya tidak mengetahui prosesnya. Memang lahannya membentang dari RK 1 sampai RK 5, sebagian sudah bersertifikat, tetapi detailnya saya tidak tahu. Semuanya sekarang sudah dalam bentuk kavling dengan nama pemilik masing-masing,” jelas Imam Syafi’i.
Imam juga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses alih fungsi lahan terjadi. “Saya juga pendatang, masuk ke sini sejak 1992. Ketika terjadi peralihan kepemimpinan tiyuh, saya diberhentikan dari jabatan kepala suku,” tambahnya.
Sementara itu, penjelasan tambahan disampaikan oleh Tri Hartanto, mantan Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu. Ia menegaskan bahwa sejak awal lahan tersebut hanya digunakan untuk kegiatan bercocok tanam secara sementara, bukan untuk kepemilikan pribadi.
“Dulu itu memang untuk pengembangan perumahan, tetapi bukan untuk dimiliki secara pribadi. Ada yang numpang garap saja tanpa jangka waktu, tetap hak milik tiyuh. Lebarnya bervariasi, ada yang 5 meter panjang 15 meter, ada juga yang 20 meter, tergantung sisa skat ladang dari RK 2 dekat masjid hingga RK 5 dekat lapangan Al-Ikhlas,” jelas Tri.
Tri juga membeberkan bahwa salah satu yang pernah memanfaatkan lahan tersebut adalah Nakhoda, SH, MH, mantan Camat yang pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Pemkab Tubaba. Saat ini, Nakhoda tengah memasuki masa pensiun pada Mei 2025.
“Pak Nakhoda pernah bilang ke saya, ‘Pak Tri, saya mau garap lahan itu untuk nanem-nanem.’ Jadi hanya sebatas bertani saja, tidak untuk dimiliki. Beliau menanam alpukat dan itu pun yang menanam anak-anak warga sini. Sampai sekarang belum ada hak milik, hanya ada gubuk di sana, dan dulunya memang tidak ada izin resmi,” ungkap Tri.
Selain lahan yang dikelola oleh Nakhoda, Tri juga mengungkapkan sudah ada tiga bangunan lainnya yang kini berdiri di atas lahan Tanah R tersebut. (H/tim)












