Login
Berita  

Musyawarah Tiyuh Khusus (MUSTISUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Tunas Asri.

Tubaba, indonewsmedia.com – Pemerintah Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. menggelar musyawarah Tiyuh khusus (MUSTISUS) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tiyuh Tunas Asri yang bertempat di Aula Tiyuh setempat, pada Jum’at 16/05/2025.

 

Kegiatan pembentukan koperasi ini dihadiri oleh Sekcam TBT Syamsul Hadi, Suharno kepalo Tiyuh Tunas Asri, aparatur Tiyuh, Kadis DPMT atau yang mewakili, Kadis pertanian atau yg mewakili, Kadis koperindag atau yang mewakili, Kadis perikanan atau yang mewakili, kadis TPHP atau yang mewakili, kadis Dinsos atau yang mewakili, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, karang taruna, para unsur lembaga desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang hadir.

 

Suharno Kepalo Tiyuh Tunas Asri dalam pembukaan acara pembentukan koperasi merah putih tersebut mengatakan ,”Dalam Mustisus ini pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Tunas Asri, yang akan menjadi pengurus adalah kita semua masyarakat Tiyuh Tunas asri harapan kami selaku Pemerintah Tiyuh agar dapat bersatu dapan memajukan Tiyuh yang kita cintai ini ,”Ucap Suharno.

Lanjutnya ,”Tujuan pemerintah Tiyuh adalah untuk memajukan, meningkatkan kesejahteraan Tiyuh supaya lebih maju,lebih aturan-aturan yang sudah ada dan pesan untuk ketua terpilih jujur dan terbuka, transparan jangan sampai ada penyimpangan aturan yang sudah ada ikuti undang-undang yang ada ,”tegasnya Suharno.

 

Ditempat yang sama Alki Hasan perwakilan dari koperindag dalam sambutannya menyampaikan ,”Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa (Tiyuh) atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa ,”ujarnya.

 

Selanjutnya Alki Hasan memaparkan terkait program koperasi merah putih Tiyuh Tunas Asri.

 

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

 

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

 

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025),”ungkapnya.

 

“Harapan saya kepada pengurus koperasi merah putih ini tentunya aktif agar dapat membantu masyarakat khususnya Tiyuh Tunas asri dibidang usaha ataupun simpan pinjam intinya semua dapat membantu kebutuhan masyarakat .”pungkasnya Alki Hasan.

 

Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih, Musyawarah Desa Khusus dengan pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha. Dan untuk Pengawas Kopti Merah Putih Tiyuh Tunas Asri.

 

Setelah Mustisus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Tiyuh Merah Putih yang diikuti masyarakat dan ketua terpilih Ardan Senogala. Dari hasil musyawarah di tetapkan nama koperasi tersebut adalah Koperasi Merah Putih Tiyuh Tunas Asri. (Holan).

Exit mobile version