Dua Pemuda Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Sita 20 Paket Siap Edar.

Nurul Huda

Tulang Bawang, indonewsmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukumnya dan yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pengedar yakni berinisial RF (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kepala charger handphone (HP) merek Oppo, HP merek Oppo warna kuning, HP merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.

BACA JUGA:  Pemkab Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hari Guru Nasional ke-80 Tahun 2025.

 

“Hari Kamis (24/04/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (26/04/2025).

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lapo Tuak ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Sekda Lampung Utara Akui Sewa Mobil Dinas Capai Belasan Juta per Bulan, Janji Hentikan 2026.

 

“Saat petugas kami tiba di Lapo Tuak yang dimaksud, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

 

Kapolres menambahkan, dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Lapo Tuak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-Tiyuh Sadar Hukum, PJ Bupati Tubaba M. Firsada Raih Penghargaan.

 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Yeni).