OKNUM KEPALO TIYUH KORUPSI DANA DESA FORMADES APRESIASI POLRES TUBABA.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Penetapan MR oknum Kepalo Tiyuh (KADES) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung sebagai terduga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (DD) mendapat apresiasi dan dukungan dari Forum Membangun Desa (Formades). Jum’at 7/3/2025.

 

Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan sangat mengapresiasi kinerja Polres Tulang Bawang Barat, “kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tubaba atas ditetapkannya Munar oknum Kepalo Tiyuh Suka Jaya sebagai terduga tersangka korupsi dana desa, dan kami sangat mendukung APH baik Polres maupun Kejari untuk terus mengusut penyelewengan – penyelewengan dana desa di seluruh Indonesia, terutama di Tubaba ini ,”Tegasnya

 

Selain itu Ketum Formades juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan ikut mengawal dana desa demi terwujudnya hasil pembangunan yang lebih baik dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat desa.

BACA JUGA:  Penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2025, M. Firsada : Sebagai Dasar Penyusunan Raperda APBD Tubaba TA 2025.

 

Sesuai Program Pemerintah Prabowo Subianto yang akan membangun Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MERAH PUTIH) di 70 ribu desa seluruh Indonesia dengan modal Rp. 3 – 5 miliar dari dana desa (DD) Ketum Formades berharap masyarakat desa dapat semakin banyak yang peduli dan berpartisipasi baik sebagai pengurus atau anggota dalam pengelolaan koperasi desa tersebut.

 

“Dengan ada Program Pemerintahan Prabowo yang akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih, harus kita sambut dengan semangat positif dan optimis yang besar mengingat modal yang dikucurkan cukup besar yaitu tiga sampai lima milyar disetiap desa, ini harus ada keterlibatan masyarakat tidak boleh lagi hanya dikelola oleh oknum kepala desa dan keluarganya atau kerabatnya saja, masyarakat wajib dilibatkan dan melibatkan diri agar program tersebut benar-benar dapat terlaksana dengan baik yang pada akhirnya bisa memberi manfaat kepada masyarakat dan kemajuan desa .”Tutup Junaidi Farhan Ketum Formades.

BACA JUGA:  Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Jimi Admaja Anggota DPRD Adakan Reses Di Tiyuh Candra Jaya.

 

Ditempat berbeda Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kasat Reskrim Hardanus Tosira, S.H, M.H mengatakan ,”Benar saudara MR menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) sementara masih kita dalami kasus tersebut dan terimakasih atas apresiasi FORMADES untuk polres TUBABA .”jelasnya.

 

Pasal korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

 

Beberapa pasal yang relevan dengan korupsi dana desa adalah:

 

1. Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang meliputi penggunaan atau pengelolaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

2. Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang meliputi penerimaan atau pemberian dana desa yang tidak sah.

BACA JUGA:  Formades Dukung Pemberantasan Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian.

3. Pasal 55 UU Desa: Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa, dan mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

 

Ancaman pidana untuk korupsi dana desa dapat berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).