Berita  

Ketua DPD JPKP Tubaba Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesawaran.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, mendesak aparat kepolisian segera menangkap E.M., pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

“Kami sangat perihatin. Kasus ini harus ditangani dengan cepat tanpa penundaan. Kami meminta Kapolres Pesawaran bertindak tegas demi keadilan bagi korban,” Katanya, Selasa(25/2/2025).

 

Ia menyebut bahwa keterlambatan proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman berat.

 

Selain itu, Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mewajibkan aparat mempercepat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket, Korban Alami Kerugian Mobil Pajero dan Uang Tunai.

 

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

 

Wawan juga mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

 

Ia berharap Kapolres Pesawaran dapat segera memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

 

“Kami percaya Kapolres Pesawaran akan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan biarkan pelaku bebas terlalu lama, karena ini menyangkut keadilan bagi korban dan keselamatan anak-anak lainnya,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

BACA JUGA:  Diduga 153 TPG Insentif Sertifikasi Guru SD ,SMP ,Belum Terbayarkan (TW 4) Tahun 2024 Dinas Pendidikan & Kebudayaan Mesuji. Diam Apa Sebabnya...!!!

 

Sebelumya Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, namun hingga kini terlapor belum juga ditangkap.

 

Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

 

Berdasarkan laporan, E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.

 

Korban yang masih berusia di bawah umur akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.

 

Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran dengan harapan mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  Personil Polres Tulang Bawang Barat, Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye di Kelurahan Daya Murni.

 

Namun, meskipun sudah lebih dari sepuluh hari berlalu, belum ada penangkapan terhadap pelaku. (H/N).