Berita  

Apakah Boleh!? ASN Merangkap Jabatan Jadi Aparatur Tiyuh? ini penjelasan Kepala Dinas PMT Tubaba.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – kami penulis ambil contoh dari BPT Tiyuh Terang Mulya seorang ASN yang menjadi tenaga pengajar sekolah Dasar (SD) diterang Mulya, Saat dikonfirmasi wartawan hopirin mengaku seorang ASN guru sekolah dasar (SD) , “saya sorangan BPT dari Tiyuh Terang Mulya sudah sekitar 3 tahun. Saya jadi BPT diminta oleh kepalo Tiyuh jadi BPT menggantikan mas imam karena dia mengundurkan diri, jawab saya kalau tidak ada masalah gak apa-apa, bahkan yang ngurus persyaratan kepala Tiyuhnya. Saya diminta kepalo Tiyuh Iskandar saat saya diminta jadi BPT saya sudah ASN. Gaji saya dari BPT 800 , “jelasnya bahwa dia diminta mengantikan imam yang sudah mengundurkan diri.

 

 

Saat dipertanyakan apakah menyalahi aturan karena merangkap jabatan jawab hopirin, “itukan lembaga, pada waktu itu saya sudah berkonfirmasi tanya sana-sini sama pihak desanya kata mereka kecuali RT atau RK yang gak boleh bahkan memang waktu itu di Gunung terang juga ASN merangkap BPT juga. Dengan lembaga itu juga saya sudah berkonfirmasi mereka bilang tidak apa-apa. Saya sudah konfirmasi dengan pak camat . “Ujarnya. Selasa 13/1/2025.

BACA JUGA:  Rutin Digelar, Ini Tujuan Mapping Psikologi Bagi Anggota Polres Tulang Bawang Barat.

 

 

Untuk kejelasan bagaimana aturan sebenarnya, kami team wartawan konfirmasi kepada kepala Dinas PMT Kabupaten TUBABA Sofyan Nur, “sepanjang aturan yang ada itu tidak ada larangan ASN menjadi anggota BPT jadi diperbolehkan ASN menjadi anggota BPT. Kalau proses ditunjuk atau tidak ditunjuk ini harus ada pembuktian

 

Bagaimana proses ditunjuk atau pemilihan kita akan melihat proses awal dengan proses setelah menjadi BPT, apabila anggota BPT ini diawal ada proses rekrutmen tentu melalui proses musyawarah atau pemilihan. Setelah yang bersangkutan ini diangkat dengan keputusan bupati dan diambil sumpahnya maka anggota ini membentuk kelembagaan berdasarkan musyawarah. Makanya harus jelas dulu yang ditunjuk itu yang seperti apa?

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, AKBP James Ngopi Bareng dan Ngobrol Santai Dengan FKUB Tulang Bawang

Apakah dia pada saat menjadi anggota BPT itu ditunjuk atau bagaimana ini dulu yang harus diperjelas karena setiap usulan yang masuk pasti ada dokumen kerana bupati tidak akan mengeluarkan SK tanpa dokumen kalau dokumen itu tidak benar berarti ada pemalsuan dokumen jadikan sederhana sebetulnya jadi kita harus telusuri dulu yang dimaksud ditunjuk ini yang seperti apa.

 

 

Terkait seseorang yang mendapatkan penghasilan ganda dari sumber yang sama, “sepanjang tidak ada aturan yang melarang karena negara ini adalah negara hukum. Misalnya yang bersangkutan ini honor guru tentu ini mendapatkan dana BOS terus jadi aparatur dapat dana desa ini tidak ada aturan yg melarang karena diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu menerima honor tapi tidak melakukan tugas dan pekerjaannya itu yang tidak diperbolehkan ,”tegasnya. (H/N)