Berita  

Kejaksaan negeri Kab.Tubaba mendalami pemeriksaan dugaan korupsi Dinas koperindag. 

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selasa tanggal 10 September 2024 dimulai Pukul 09.20 Wib bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan Penggeledahan guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:  Bakti Sosial Religi, Polres Tulang Bawang Barat Bersihkan Tempat Ibadah Di Panaragan Jaya.

Penggeledahan dilakukan Tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Dr. RISKY FANY ARDHIANSYAH., S.H., M.H., kegiatannya dimulai pukul 09.20 Wib. Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus di bantu personil bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 Menit, selesai pukul 11.45 wib.

Tak berhenti sampai disitu tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kemudian bergerak menuju pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:  Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024.

Dari Dua tempat itu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara. (Red/HO).