Berita  

‎Dua Korban Banjir Bandang Wira Garden Ditemukan, BALAK Desak Pencabutan Izin Operasional. ‎

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Kabar duka kembali menyelimuti peristiwa banjir bandang di kawasan Taman Wisata Wira Garden, Lampung. Dua korban yang sebelumnya dinyatakan hilang, Bunga dan Fatma, warga Tulang Bawang Barat, akhirnya ditemukan pada Kamis (2/4/2026) pagi di lokasi berbeda.

 

‎Bunga ditemukan lebih dahulu di wilayah Pulau Pasaran oleh warga setempat. Tak berselang lama, korban lainnya, Fatma, juga ditemukan di kawasan Kota Karang. Penemuan keduanya menjadi titik terang setelah proses pencarian intensif yang dilakukan sejak peristiwa nahas tersebut terjadi.

‎Suasana haru dan duka menyelimuti proses evakuasi. Warga yang sejak awal turut membantu pencarian tampak tak kuasa menahan kesedihan saat jasad korban berhasil ditemukan. Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi banjir bandang yang terjadi di kawasan wisata alam tersebut.

‎Terkait kejadian itu, reaksi keras datang dari pendiri BALAK sekaligus praktisi hukum PERADI Profesional, Yuridhis Mahendra, S.Pd., S.H. Pria yang akrab disapa Idris Abung itu menilai insiden ini tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam biasa.

‎“Peristiwa ini menambah daftar panjang korban akibat banjir bandang yang menerjang kawasan wisata tersebut.

BACA JUGA:  Jalan Rusak Diduga Akibat Armada Lapak Singkong, Pemilik Usaha Buka Suara.

Hingga hari ini, meski pihak berwenang melakukan pencarian korban sejak Rabu, 1 April 2026, yang dibantu oleh sahabat-sahabat PMII (korban adalah kader PMII Unila – Red), tetapi hal itu bukan berarti pihak pemilik dan pengelola wisata alam terbuka Wira Garden semaunya membuka lokasi wisata tanpa memperhatikan persoalan standar keamanan dan pengawasan,” tegas Idris Abung.

‎Ia juga menyoroti adanya pungutan tiket masuk kepada pengunjung tanpa diimbangi dengan sistem keselamatan yang memadai.

‎“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus pihak berwenang terkait untuk mengevaluasi tingkat standar keamanan dan pengamanan para pengunjung lokasi wisata yang setiap pengunjung dikenakan biaya masuk Rp15.000 per orang,” ujarnya.

 

‎Lebih lanjut, Idris Abung menilai kejadian hanyutnya dua korban hingga meninggal dunia merupakan bentuk kelalaian pengelola. Ia menyebut setidaknya ada tiga aspek mendasar yang diabaikan.

‎“Masih menurut kami, kejadian hanyutnya dua orang yang mengakibatkan kematian ini adalah satu bentuk keteledoran pemilik dan pengelola wisata alam Wira Garden. Sebab, berdasarkan alat bukti dan petunjuk, lokasi wisata ini tidak memiliki standar keamanan dan pengawasan. Setidaknya ada tiga kelemahan, seperti tidak adanya plang peringatan ‘awas banjir bandang’, tidak adanya penyediaan pelampung bagi pengunjung, serta tidak adanya tim pengawas yang berjaga di aliran sungai,” paparnya.

BACA JUGA:  Kasus Anak di Bawah Umur di Tubaba, Orang Tua Pertanyakan Pendampingan dan Keadilan.

‎Ia menegaskan, pengelola tidak bisa berlindung di balik alasan bencana alam jika aspek keselamatan dasar tidak dipenuhi.

‎“Jadi dengan kejadian seperti ini, pihak pemilik maupun pengelola jangan seenaknya menyalahkan kejadian alam, sementara standar keamanan dan pengamanan tidak dilakukan. Sebab, setiap pengunjung di lokasi itu dikenakan tiket masuk,” tegasnya.

 

‎Atas dasar itu, pihaknya bersama BALAK dan PERADI Profesional akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan class action.

 

‎“Kami dari BALAK dan PERADI Profesional akan segera melakukan gugatan class action atas dugaan membuka lokasi wisata alam terbuka yang lalai dan mengabaikan keamanan serta pengawasan pengunjung, sehingga membahayakan nyawa orang lain dan telah merenggut dua nyawa kader PMII,” ujarnya.

‎Tak hanya itu, mereka juga berencana menyurati pihak terkait untuk meminta penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional.

‎“Sekali lagi dengan tegas kami menyatakan, selain akan mengajukan gugatan pidana, kami juga akan menyurati pihak terkait perizinan usaha untuk segera menutup lokasi wisata alam terbuka Wira Garden karena telah lalai dan abai terhadap standar keamanan dan keselamatan pengunjung,” lanjutnya.

BACA JUGA:  GWI Tubaba Tegaskan Tolak Kerjasama Tiyuh 2025: Ingatkan Potensi Jerat Hukum.

 

‎Idris Abung juga mengingatkan, jika tidak ditindak tegas, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wisata alam di Lampung.

 

‎“Hal ini jelas memberikan preseden buruk bagi lokasi wisata alam di Lampung. Perilaku seperti ini tidak menutup kemungkinan akan menular ke tempat lain, sehingga kejadian yang merenggut nyawa bisa kembali terulang jika aspek keamanan dan pengawasan tidak diperhatikan,” pungkasnya.

‎(H/red)