Berita  

LARANGAN BAYAR GAJI PERANGKAT DESA DARI DANA DESA DITABRAK PEMERINTAH DAERAH.

Nurul Huda

Kalianda, indonewsmedia.com – Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk membayar gaji aparatur desa. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya. Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bukan dari Dana Desa itu sendiri. Kamis 26/6/2025.

 

Berikut penjelasan lebih rinci : Dana Desa (DD)bersumber dari APBN yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Daerah.

 

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk membayar gaji aparatur desa. Dasar Hukumnya adalah :

* UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) yang Mengatur tentang Dana Desa dan kewenangan desa dalam mengelola keuangan desa.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kompol Mutolib Sampaikan Penekanan Kapolda Lampung.

 

* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 yang menjelaskan tentang pelaksanaan UU Desa dan pengaturan lebih lanjut mengenai Dana Desa.

 

* Peraturan Menteri Keuangan yang didalamnya terdapat beberapa aturan tentang Pengelolaan Dana Desa, seperti PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang juga memberikan arahan mengenai penggunaan Dana Desa.

 

* PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan perangkat desa, yang bersumber dari ADD.

 

Tetapi regulasi yang jelas dan tegas tersebut terindikasi diabaikan oleh Pemerintah Daerah yang masih menggunakan dana desa (DD) untuk membayar gaji aparatur desa, seperti temuan Tim Nasional Forum Membangun Desa (Formades) yang tengah mengadakan sosialisasi pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan di beberapa desa di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Hal tersebut direspon secara serius oleh Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan yang mengaku kaget atas informasi tersebut yang disampaikan oleh Kepala Desa secara langsung. Menurut beberapa Kades di wilayah Lampung Selatan, mereka merasa terbebani karena insentif para RT (Rukun Tetangga) diambil dari Dana Desa (DD) bukan dari Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga mau tidak mau anggaran untuk pembangunan fisik jadi berkurang.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan Bandar Narkoba.

 

“Saya agak kaget dengan pengakuan beberapa kades tadi, yang menyampaikan keluhan mereka soal insentif para RT diambil dari Dana Desa, bukan dari ADD (alokasi dana desa) ,”Ungkapnya.

 

Junaidi Farhan juga menyampaikan kepada awak media akan melakukan penelusuran lebih mendalam terkait isu dana desa yang digunakan untuk membayar insentif para RT yang menurut beberapa sumber hal tersebut terjadi juga dibeberapa Kabupaten di Provinsi Lampung.

 

“ya, kita akan bentuk tim khusus untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut, apalagi dana desa yang digunakan untuk membayar insentif para RT tersebut antara seratus sampai dua ratus juta per tahun. Ini kan dapat diindikasikan melanggar aturan ,”tegasnya.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal.

 

“Penyalahgunaan Dana Desa di luar peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penggunaan Dana Desa untuk membayar gaji aparatur desa merupakan penyalahgunaan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab gaji dan tunjangan aparatur desa seharusnya bersumber dari ADD yang merupakan bagian dari APB Desa .”pungkas Junaidi Farhan. (H/red)