Login
Berita  

SMAN 1 Tulang Bawang Tengah Diduga Tabrak Juknis BOS 2025, Anggaran Sarpras dan Honor Jadi Sorotan.

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, memicu pertanyaan publik. Jum’at 4/9/2026.

 

Berdasarkan data laporan realisasi komponen penggunaan dana, pihak manajemen sekolah disinyalir mengalokasikan anggaran yang melampaui batas maksimal pembatasan (caping) yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

 

Pada tahun 2025, SMAN 1 Tulang Bawang Tengah menerima total dana BOS Reguler sebesar Rp 1.401.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Satu Juta Rupiah) untuk 934 siswa penerima. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 700.500.000.

 

Temuan Dugaan Pelanggaran Batas Maksimal (Over-Budgeting) Berdasarkan analisis silang terhadap Juknis BOSP TA 2025, ditemukan dua komponen belanja krusial yang diduga kuat menabrak regulasi pembatasan persentase anggaran yaitu Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Aturan Juknis 2025: Berdasarkan Permendikdasmen No. 8/2025, komponen pemeliharaan sarana prasarana sekolah dibatasi maksimal 20% dari total pagu alokasi satu tahun anggaran.

 

Batas Maksimal Kuota Sekolah: 20% dari Rp 1.401.000.000 = Rp 280.200.000. Realisasi Sekolah:Tahap 1: Rp 149.592.000 Tahap 2: Rp 94.432.000 Total Realisasi: Rp 244.024.000 (Secara nominal masih di bawah batas, namun porsi serapannya di Tahap 1 sangat tinggi hingga menyedot 21,3% dari pagu satu tahap).

 

Tim audit independen perlu memastikan efektivitas fisik bangunan fisik yang dikerjakan. Selain itu, Anggaran Pembayaran Honor Guru/Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri) Aturan Juknis 2025: Komponen pembayaran honor untuk sekolah berstatus Negeri diperketat menjadi maksimal 20% dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran (efektif untuk perhitungan penganggaran Juli–Desember).

 

Batas Maksimal Kuota Sekolah: Jika dihitung dari total pagu satu tahun (Rp 1.401.000.000), batas longgar maksimalnya seharusnya tidak melewati kisaran Rp 280.200.000 jika disetarakan setahun penuh.

 

Namun, jika mengacu aturan ketat pemotongan porsi semesteran, angka tersebut jauh lebih kecil. Realisasi Sekolah:Tahap 1: Rp 112.980.000 Tahap 2: Rp 138.170.000 Total Realisasi Honor: Rp 251.150.000.

 

Indikasi Masalah Lonjakan pembayaran honor di Tahap 2 (Agustus 2025) sebesar Rp 138.170.000 dinilai sangat rawan.

 

Publik mempertanyakan apakah penambahan beban honorarium ini telah melalui verifikasi analisis kebutuhan guru non-ASN atau justru terdapat indikasi pencantuman nama fiktif demi menyerap sisa anggaran.

 

Tabel Rincian Realisasi Dana BOS SMAN 1 Tulang Bawang Tengah TA 2025.

 

Komponen Penggunaan Dana Tahap 1 (22 Jan 2025) Tahap 2 (08 Ags 2025) Total Akumulasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rp 149.592.000 Rp 94.432.000 Rp 244.024.000. Pembayaran Honor Rp 112.980.000 Rp 138.170.000 Rp 251.150.000. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 136.257.000 Rp 137.061.000 Rp 273.318.000 Pengembangan Perpustakaan Rp 25.311.500 Rp 115.005.000 Rp 140.316.500. Kegiatan Pembelajaran & Ekskul Rp 79.130.000 Rp 45.905.000 Rp 125.035.000. Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 81.037.500 Rp 87.374.000 Rp 168.411.500. Pengembangan Profesi Guru & Tendik Rp 48.900.000 Rp 25.300.000 Rp 74.200.000. Langganan Daya dan Jasa Rp 32.947.000 Rp 43.053.000 Rp 76.000.000. Penyediaan Alat Multi Media Rp 20.985.000 Rp 3.000.000 Rp 23.985.000. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rp 13.360.000 Rp 11.200.000 Rp 24.560.000. Komponen Lain (Bursa Kerja/Uji Komp) Rp 0 Rp 0 Rp 0 TOTAL DANA Rp 700.500.000 Rp 700.500.000 Rp 1.401.000.000.

 

Kejanggalan Lonjakan Anggaran Perpustakaan Selain masalah honor dan sarpras, komponen Pengembangan Perpustakaan melonjak drastis hampir 5 kali lipat dari Rp 25.311.500 pada Tahap 1 menjadi Rp 115.005.000 pada Tahap 2. Juknis memang mewajibkan belanja buku minimal 10%, namun lonjakan tajam di akhir tahun anggaran kerap kali menjadi modus pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil siswa (kelebihan stok buku atau harga yang dimark-up).

 

Masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan untuk segera turun lapangan melakukan audit forensik terhadap sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) milik sekolah tersebut.

 

(Red/Nurul)

Exit mobile version