Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Persoalan legalitas dan pengawasan terhadap praktik penyehat tradisional di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan. Di tengah adanya surat edaran Dinas Kesehatan yang memerintahkan pendataan dan pembinaan, sejumlah praktik penyehat tradisional masih ditemukan berjalan tanpa izin.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Tubaba menyebut dari 125 penyehat tradisional yang terdata, baru 19 yang memiliki izin. Artinya, masih terdapat 106 penyehat tradisional yang belum mengantongi izin.
Temuan di lapangan semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana pendataan, pembinaan, dan pengawasan tersebut benar-benar dilakukan.
Mengaku Bisa Terapi Sejak Kecil, Sugiman Tidak Memiliki Izin
Salah satu praktisi yang ditemui adalah Sugiman, warga Daya Sakti Dusun 7.
Sugiman mengaku memiliki kemampuan melakukan terapi sejak kecil. Ia mengatakan tidak pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus untuk menjadi terapis.
“Dari kecil sudah bisa urut terapi. Saya tidak pernah belajar untuk terapi, saya gunakan tangan saya. Saya tidak memberikan ramuan kepada pasien,” ujarnya. Rabu 19/8/2026.
Menurut Sugiman, pasien yang datang kepadanya mengalami berbagai keluhan, mulai dari saraf terjepit, stroke, hingga keseleo.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas, Sugiman mengakui tidak memiliki izin praktik.
“Izin saya tidak ada karena saya tidak pasang tarif pengobatan,” kilahnya.
Alasan tidak memasang tarif kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya tidak membutuhkan izin. Padahal, persoalan legalitas dan kompetensi praktik kesehatan merupakan hal yang berbeda dengan persoalan ada atau tidaknya tarif.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seseorang boleh memberikan pelayanan terapi kepada masyarakat tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas hanya karena tidak memasang tarif?
Terlebih, Sugiman mengaku menangani pasien dengan keluhan stroke dan saraf terjepit, yang bukan merupakan persoalan kesehatan ringan.
Reswanto Mengaku Tidak Mengerti Perizinan
Temuan berikutnya berada di Tiyuh Murni Jaya. Seorang terapis tradisional bernama Reswanto mengaku tidak memiliki izin praktik.
“Saya hanya mijit, tidak gunakan obat ramuan. Praktik di sini saya belum lama, baru dua tahun karena saya orang pendatang dan istri saya orang sini,” ungkapnya.
Reswanto mengaku mempelajari teknik pijat dari ayahnya.
“Belajar ngurut dari bapak saya. Kalau izin saya tidak mengerti,” katanya.
Di lokasi praktik tersebut juga terlihat produk madu yang dipajang.
Pengakuan Reswanto kembali menimbulkan pertanyaan. Jika seorang praktisi sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat selama kurang lebih dua tahun tetapi mengaku tidak memahami persoalan perizinan, di mana peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan pembinaan?
Apalagi, Dinas Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus meminta Puskesmas melakukan pendataan penyehat tradisional di wilayah kerja masing-masing.
Miftahussyifa Tawarkan Beragam Metode Pengobatan
Temuan lainnya berada di Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa, Tiyuh Daya Asri.
Berdasarkan pengamatan tim wartawan di lokasi dan informasi yang tersedia, pondok tersebut menawarkan berbagai metode pengobatan, di antaranya bioenergi terapi, bekam, akupunktur, gurah, refleksi, sauna, ramuan herbal, serta prana pengobatan melalui doa.
Namun, ketika tim wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, pengurus pondok tidak bersedia memberikan keterangan yang direkam.
Pihak pondok hanya menyampaikan bahwa apabila wartawan ingin mengetahui informasi mengenai aktivitas pondok, dapat melihat media sosial mereka, seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Karena tidak mendapatkan wawancara yang dapat direkam, pemberitaan mengenai aktivitas pondok tersebut dibatasi pada apa yang dapat diamati dan didengar langsung oleh tim wartawan serta informasi yang disampaikan secara langsung di lokasi.
Sikap tersebut tentu menjadi hak pihak pengelola. Namun, dari sisi kepentingan publik, keterbukaan informasi mengenai legalitas, kompetensi praktisi, metode pelayanan, serta standar keamanan tetap menjadi hal yang patut dipertanyakan.
UU KIP dan Hak Masyarakat Mendapat Informasi
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik.
Namun, perlu diluruskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada dasarnya mengatur keterbukaan informasi pada badan publik, bukan berarti setiap pelaku usaha atau pengelola pengobatan alternatif otomatis memiliki kewajiban yang sama seperti badan publik untuk memberikan seluruh informasi kepada wartawan.
Karena itu, persoalan dalam kasus ini lebih tepat dilihat dari hak masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai pelayanan kesehatan yang mereka gunakan, serta kewajiban pemerintah untuk memastikan informasi mengenai legalitas dan standar pelayanan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika suatu tempat menawarkan berbagai jenis pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, publik tentu patut mengetahui apakah praktik tersebut memiliki legalitas, siapa tenaga yang memberikan pelayanan, kompetensi apa yang dimiliki, serta standar keamanan apa yang diterapkan.
Puskesmas Margo Kencana Belum Berikan Keterangan
Untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pendataan dan pembinaan di wilayah tersebut, tim wartawan juga telah mendatangi Puskesmas Margo Kencana sebanyak dua kali.
Namun, pihak yang hendak ditemui belum berada di tempat sehingga hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari Puskesmas yang menaungi wilayah tiyuh-tiyuh tersebut.
Dengan demikian, belum adanya keterangan dari Puskesmas Margo Kencana tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran bahwa pengawasan tidak dilakukan. Konfirmasi tetap akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah para penyehat tradisional tersebut sudah masuk dalam pendataan, pernah mendapatkan pembinaan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap mereka yang belum memiliki izin.
Surat Edaran Jangan Berhenti di Atas Kertas
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.16.3/1519.a/II.02/TUBABA/2024 tentang Pendataan Penyehat Tradisional di Wilayah Kerja Puskesmas.
Surat tersebut meminta Puskesmas melakukan pendataan penyehat tradisional sebagai bagian dari upaya pemantauan, penertiban, dan pembinaan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya praktisi yang mengaku tidak memiliki izin. Bahkan, ada yang mengaku tidak memahami persoalan perizinan dan ada pula yang mengaku tidak pernah didatangi Puskesmas untuk pendataan.
Di sinilah publik pantas mempertanyakan efektivitas program tersebut.
Apakah pendataan sudah benar-benar dilakukan secara menyeluruh?
Apakah 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin sudah diberikan pembinaan?
Jika sudah dibina, apa langkah pemerintah terhadap mereka yang tetap berpraktik tanpa legalitas?
Dan yang paling penting, siapa yang memastikan masyarakat tidak menjadi korban apabila terjadi kesalahan dalam praktik?
Jangan Tunggu Ada Korban
Praktik pijat dan terapi tradisional mungkin telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun, ketika praktik tersebut menangani keluhan seperti stroke, saraf terjepit, keseleo, atau menggunakan metode seperti bekam, akupunktur dan ramuan herbal, persoalannya tidak lagi sekadar urusan pijat biasa.
Ada keselamatan masyarakat yang harus dipastikan.
Pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai ada laporan cedera atau dugaan malpraktik baru melakukan tindakan.
Justru pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penertiban harus dilakukan sebelum korban bermunculan.
Masyarakat Tubaba tentu tidak ingin surat edaran pemerintah hanya menjadi dokumen administratif yang tersimpan rapi, sementara di lapangan praktik tanpa legalitas masih berjalan.
Jika pemerintah sudah mengetahui datanya, masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak.
Sebab, ketika menyangkut kesehatan manusia, kata “pembinaan” tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan risiko terus berada di tengah masyarakat.
(Red)












