Berita  

‎Wakil GWI Sesalkan Balasan DBMSDA Tangerang Dinilai Normatif dan Tak Menjawab Temuan Lapangan.

Nurul Huda

‎TANGERANG, indonewsmedia.com — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Wakil Ketua Umum Makmur Napitupulu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial & Keadilan (DPP LSM PUSAKA) yang terus menyuarakan persoalan kepentingan dan keadilan bagi masyarakat.

‎Makmur menilai, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan konstruksi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

‎Menurutnya, masyarakat berhak menikmati infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara maupun daerah secara layak dan sesuai spesifikasi teknis.

‎Namun, sorotan muncul setelah DPP LSM PUSAKA menilai balasan surat klarifikasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran teknis pada sejumlah proyek drainase belum menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan.

‎Makmur Napitupulu mengatakan GWI mendukung langkah LSM PUSAKA untuk terus melakukan pengawasan dan meminta penjelasan secara terbuka terhadap persoalan tersebut.

‎“Yang diambil untuk semua proyek PU diambil dari masyarakat. Sudah sewajarnya masyarakat mendapat dan menikmati jalan yang memuaskan. Namun jika dilihat dari semua proyek PU hanya menguntungkan segelintir manusia serakah, pemborong dan pejabat PU. Sehingga jawaban dari surat LSM dan GWI siap membuat seluruh pemberitaan di semua yang tergabung,” ujar Makmur. 3/10/2026.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif semata.

“Kejar terus statement Kabid, Saudara Haji Ardi. Tidak peduli siapapun backing. Jangan mentang-mentang punya. Seluruh keluarga orang yang punya jabatan secara pribadi saya tahu persis. Jadi jangan sombong. Tidak ada manusia atau keluarga kebal hukum di muka bumi,” tegasnya.

‎LSM PUSAKA Soroti Sejumlah Temuan Teknis Sebelumnya, DPP LSM PUSAKA melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 110/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026 terkait pelaksanaan proyek Drainase Jalan Ceplak–Balaraja dengan nilai kontrak Rp1.266.859.000,00 yang dikerjakan CV Jacatra Amanah Konstruksi, serta proyek Drainase Cangkudu–Cisoka yang dikerjakan CV Mahardika Artha Gemilang.

BACA JUGA:  Sekda Tubaba Terima Audiensi JMSI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media Siber.

‎Dalam surat tersebut, LSM PUSAKA menyoroti sejumlah temuan yang disebut terjadi di lapangan. Di antaranya dugaan pengabaian lantai kerja (lean concrete), pemasangan U-Ditch di atas tanah berlumpur, tidak tersedianya dewatering, pengabaian sambungan (jointing), hingga indikasi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi serta legalitas alat berat.

‎Namun, dalam surat balasan yang ditandatangani Kepala Bidang Drainase DBMSDA Kabupaten Tangerang, Yawan Duriyawan, pihak dinas menyampaikan bahwa pembangunan masih berada dalam masa kontrak dan telah melalui tahapan pekerjaan sesuai peraturan serta pedoman yang berlaku.

Jawaban tersebut kemudian mendapat sorotan dari LSM PUSAKA karena dinilai belum menjawab secara rinci sejumlah pertanyaan teknis yang disampaikan sebelumnya.

‎Dinilai Formalitas dan Belum Menjawab Substansi Sekretaris Jenderal DPP LSM PUSAKA, Kamson, mengatakan hak jawab dari pihak dinas merupakan bagian dari proses administratif. Namun, menurutnya, jawaban tersebut belum memberikan penjelasan teknis secara spesifik terhadap temuan yang dipersoalkan.

‎“Hak jawab dari Kepala Bidang Drainase itu sah-sah saja secara formalitas. Namun kami menilai balasan tersebut justru terbalik dan tidak sesuai dengan standar praktik pekerjaan di lapangan,” ujar Kamson.

‎Ia mengatakan sejumlah poin teknis yang dipertanyakan pihaknya belum mendapatkan jawaban konkret.

“Poin-poin teknis yang kami tanyakan secara spesifik seperti mutu beton, elevasi, bedding, hingga K3, indikasi penyimpangan metode kerja teknis yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Dinas serta Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

Kamson kemudian merinci sejumlah hal yang menjadi sorotan timnya, antara lain pemasangan unit U-Ditch yang disebut diletakkan di atas tanah galian basah atau berlumpur tanpa hamparan pasir urug sekitar 10 sentimeter dan lantai kerja (lean concrete).

BACA JUGA:  Choirullah PJ Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu Agung Adakan Open Donasi Dan Gotong Royong Kantor Kopdes Merah Putih.

‎Selain itu, LSM PUSAKA menyoroti persoalan elevasi dan kelurusan (alignment) karena disebut terdapat genangan air di beberapa titik saluran baru.

‎“Pengabaian sambungan (jointing) dan plat strip. Celah antar-U-Ditch dibiarkan renggang tanpa grouting/sealant. K3 dan keselamatan kerja: minimnya penggunaan APD standar, barikade pengaman, serta lampu penerangan malam di lokasi galian,” lanjut Kamson.

‎Ia juga menyoroti keberadaan personel inti di lokasi pekerjaan.

“Absennya Project Manager (PM) dan Tenaga Ahli (SKA). Saat pekerjaan krusial berlangsung, Project Manager serta Tenaga Ahli pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) tidak berada di tempat. Indikasi personel di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel inti saat kualifikasi,” katanya.

‎Menurut Kamson, persoalan lainnya adalah indikasi ketiadaan tenaga teknis inti sesuai standar serta dugaan pengadaan alat berat yang tidak sesuai dengan surat dukungan saat proses lelang.

“Indikasi pengadaan alat berat tidak sesuai dengan surat dukungan saat lelang sama sekali tidak dijawab secara konkret,” tegasnya.

‎Minta Temuan Lapangan Tidak Diabaikan ‎LSM PUSAKA menyayangkan sikap instansi terkait yang dinilai terlalu menyederhanakan temuan lapangan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan tim analisis LSM PUSAKA, dugaan penyimpangan metode teknis seperti tidak adanya perataan pasir urug, tergenangnya air pada saluran baru akibat elevasi yang disebut tidak sesuai, serta pengurukan tanah tanpa pemadatan bertahap menggunakan stamper, dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

‎LSM PUSAKA menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila benar terjadi dan tidak segera diperbaiki sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
‎Karena itu, lembaga tersebut meminta pihak terkait tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi juga memberikan penjelasan teknis terhadap setiap poin yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  PJ Bupati Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Tubaba.

‎LSM PUSAKA Siapkan Langkah Lanjutan
‎Menanggapi jawaban yang dinilai normatif tersebut, LSM PUSAKA menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini.

LSM PUSAKA menyatakan akan terus melakukan pengawasan, mengumpulkan bukti-bukti fisik tambahan, serta mempertimbangkan melayangkan surat tindak lanjut kepada lembaga pengawasan eksternal dan aparat penegak hukum (APH) apabila temuan teknis di lapangan tidak segera diperbaiki sesuai Spesifikasi Teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎“Kami mengingatkan bahwa uang yang digunakan adalah APBD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari rakyat. Proyek drainase harus dikerjakan tepat guna, tepat mutu, dan sesuai prosedur teknis, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran,” tegas Kamson.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat terkait temuan teknis tersebut merupakan hasil pemantauan dan penilaian LSM PUSAKA. Penjelasan DBMSDA Kabupaten Tangerang dalam surat balasan sebelumnya menyatakan pekerjaan masih dalam masa kontrak dan telah melalui tahapan sesuai peraturan serta pedoman yang berlaku.

‎(Red)