Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Keberadaan praktik penyehat tradisional di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, dari 125 penyehat tradisional yang terdata, baru 19 orang yang diketahui telah memiliki izin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pembinaan terhadap praktik penyehat tradisional yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba, Feri Dermawan, mengakui bahwa belum seluruh penyehat tradisional yang berpraktik telah memiliki legalitas.
“Untuk penyehat tradisional secara peraturan seharusnya memiliki izin praktik. Tetapi yang sudah ada saat ini belum semua karena pembinaan kita lakukan,” kata Feri.
Menurutnya, pembinaan dilakukan melalui Puskesmas yang menjadi jejaring Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.
Feri mengatakan, berdasarkan pendataan terakhir yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Provinsi, terdapat 125 penyehat tradisional yang telah terdata di Kabupaten Tubaba. Namun, dari jumlah tersebut, baru 19 penyehat tradisional yang memiliki izin.
“Data terakhir totalnya ada 125 yang terdata, tetapi yang memiliki izin baru 19,” ujarnya. Minggu 9/8/2026.
Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan, masih terdapat 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin, meskipun aktivitas mereka berhubungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Berbekal Keahlian Turun-Temurun, Legalitas Tetap Dipertanyakan
Feri menjelaskan, sebagian penyehat tradisional menjalankan praktik berdasarkan kemampuan yang diperoleh secara turun-temurun.
Menurutnya, ada penyehat tradisional yang belajar dari orang yang lebih senior dan memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman atau keturunan.
Namun, kemampuan berdasarkan pengalaman turun-temurun tetap harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan kompetensi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), kata Feri, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk sertifikat kompetensi.
Belum Ada Laporan Malpraktik, Risiko Tetap Menjadi Perhatian
Ketika ditanya mengenai laporan dugaan malpraktik akibat praktik penyehat tradisional, Feri mengaku hingga saat ini belum menerima laporan tersebut.
“Untuk laporan urusan malpraktik yang masuk ke kami tidak ada,” ujarnya.
Meski belum terdapat laporan, bukan berarti potensi risiko dapat diabaikan.
Terlebih apabila praktik dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kompetensi maupun legalitas yang jelas.
Feri menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki standar tertentu, terlebih apabila menggunakan alat atau metode yang berisiko terhadap pasien.
“Kalau standar harus ada, karena ketika menggunakan alat-alat tertentu ada buku panduannya. Ada aturan dari Kemenkes,” jelasnya.
Dinkes Klaim Pengawasan Dilakukan Melalui Puskesmas.
Feri mengatakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyehat tradisional dilakukan melalui Puskesmas.
Menurutnya, Puskesmas memiliki jejaring dengan para penyehat tradisional untuk melakukan pemantauan.
Namun, fakta bahwa 106 dari 125 penyehat tradisional yang terdata belum memiliki izin tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pembinaan dan pengawasan tersebut telah dilakukan.
Masyarakat sebagai pengguna jasa tentunya berhak mengetahui apakah seseorang yang menawarkan pelayanan kesehatan tradisional memiliki kompetensi dan legalitas untuk melakukan praktik.
Ramuan Tradisional Juga Tidak Boleh Sembarangan.
Tidak hanya praktik pijat atau tindakan fisik yang menjadi perhatian. Penggunaan ramuan dan rempah-rempah juga dinilai perlu mendapat perhatian.
Feri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ramuan yang diberikan oleh penyehat tradisional.
Ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan bahan tertentu dicampur dengan zat kimia yang tidak diketahui oleh masyarakat.
“Takutnya dicampur kimia, soalnya masyarakat tidak tahu. Bahkan takutnya bisa lari ke ginjal, hati,” tegasnya.
Peringatan tersebut menjadi penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerima atau mengonsumsi ramuan yang komposisinya tidak jelas.
Penyehat Tradisional Harus Terdaftar.
Feri menegaskan bahwa penyehat tradisional yang menjalankan praktik harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan terdaftar.
Menurutnya, keberadaan lembaga atau organisasi penyehat tradisional dapat membantu proses pendataan dan pembinaan, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan pemerintah.
“Kalau bisa mengumpulkan, artinya penyehat-penyehat tradisional itu harus terdaftar. Itu ada PMK-nya,” pungkas Feri.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah.
Persoalannya kini bukan sekadar berapa banyak penyehat tradisional yang telah terdata, melainkan mengapa dari 125 penyehat tradisional yang sudah diketahui keberadaannya, baru 19 yang memiliki izin?
Jika pemerintah sudah mengetahui keberadaan mereka, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa praktik yang berlangsung telah memenuhi standar keamanan dan kompetensi.
Pembinaan memang penting. Namun, pembinaan semestinya juga diikuti pengawasan dan langkah konkret terhadap praktik yang belum memenuhi persyaratan.
Jangan sampai persoalan legalitas baru menjadi perhatian setelah muncul korban.
Sebab, ketika masyarakat datang berobat kepada penyehat tradisional, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, melainkan kesehatan dan keselamatan manusia.
Kini masyarakat Tubaba menunggu langkah konkret Dinas Kesehatan: apakah 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin akan segera diarahkan memenuhi legalitas dan standar kompetensi, atau praktik tanpa izin akan terus berlangsung dengan alasan pembinaan?
(Red/Nurul)












