Berita  

Lagi dan Lagi, Sungai Way Ratai Diduga Tercemar Limbah PETI.

Ikan Bergelimpangan Mati, Warga Pertanyakan Pengawasan Negara dan Penegakan Hukum.

Nurul Huda

Pesawaran, indonewsmedia.com – Dugaan pencemaran Sungai Way Ratai kembali memicu keresahan dan kemarahan masyarakat. Peristiwa matinya ikan secara massal yang disebut terjadi berulang kali dinilai bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi potret lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

 

Bagi masyarakat Kecamatan Padang Cermin, kejadian tersebut bukanlah peristiwa baru. Warga mengaku telah berulang kali menjadi korban dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas ilegal. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini disebut semakin kehilangan fungsi ekologisnya akibat kualitas air yang terus menurun dan kematian ikan yang terjadi berulang.

 

Sungai Way Ratai membentang sekitar 10 kilometer dari kawasan hulu hingga hilir. Aliran sungai tersebut melintasi Desa Wates, Bunut Pasar, dan Bunut Seberang di Kecamatan Way Ratai, kemudian mengalir menuju Desa Way Urang, Trimulyo, Paya, Tambangan, Hanau Berak, Khepong Jaya, Banjaran, Padang Cermin, Durian, hingga Sanggi di Kecamatan Padang Cermin. Ribuan warga menggantungkan kebutuhan air bersih, irigasi pertanian, perikanan, hingga mata pencaharian mereka dari sungai tersebut.

 

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat, ikuti Zoom Meeting Kapolri. Gelar Buka Bersama dengan Awak Media.

Namun kini, kondisi itu disebut semakin memprihatinkan. Warga mengaku air sungai yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengalami perubahan warna dan penurunan kualitas. Di saat yang sama, ikan-ikan ditemukan mati bergelimpangan hampir setiap kali dugaan pencemaran terjadi.

 

Masyarakat menduga pencemaran berasal dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang menggunakan peralatan tong dan gelundung di wilayah hulu sungai. Menurut mereka, lokasi pengolahan berada sangat dekat dengan daerah aliran sungai sehingga limbah diduga dengan mudah masuk ke badan sungai, terutama saat debit air meningkat atau ketika banjir.

 

“Kami yang selalu menjadi korban. Air sungai tidak lagi layak digunakan, ikan mati, lingkungan rusak. Kalau benar kegiatan itu ilegal, kenapa masih terus berlangsung? Di mana negara ketika masyarakat membutuhkan perlindungan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 1/8/2026.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat yang merasa belum mendapatkan perlindungan atas hak mereka terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Seiring berulangnya dugaan pencemaran, muncul pula pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

 

“Ke mana Dinas Lingkungan Hidup? Ke mana aparat penegak hukum? Jika dugaan aktivitas ilegal ini benar terjadi berulang kali, mengapa masyarakat yang terus menanggung akibatnya? Jangan sampai muncul anggapan bahwa negara kalah oleh pelaku perusakan lingkungan atau bahkan terjadi pembiaran,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  Cegah penyebaran Demam Berdarah, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fooging Di Rumah Dinas

 

Menurut warga, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan dampak pencemaran. Jika dugaan itu benar, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera menelusuri sumber limbah, melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air secara transparan, mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses pemulihan lingkungan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

 

Bagi masyarakat, Sungai Way Ratai bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan ribuan warga yang bergantung pada keberlanjutan ekosistemnya. Karena itu, setiap dugaan pencemaran yang terus berulang dipandang sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta hak konstitusional warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, aparat kepolisian, dan seluruh instansi terkait agar segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut. Mereka juga meminta agar setiap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terbukti melanggar hukum ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Anggota Polri Polres Way Kanan yang Gugur Saat Bertugas.

 

“Masyarakat tidak menuntut janji. Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika dugaan pencemaran terus berulang tanpa penyelesaian, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan semakin terkikis,” tegas warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat kepolisian yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Way Ratai maupun langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)