Berita  

Biaya Urus Dokumen Nikah Diduga Membebani Warga, Banyak Pasangan Pilih Nikah Siri Bertahun-tahun.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Tingginya biaya yang harus dikeluarkan sebagian masyarakat untuk mengurus administrasi pernikahan diduga menjadi salah satu penyebab masih banyak pasangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memilih menikah siri tanpa mencatatkan pernikahannya secara resmi.

 

Akibatnya, berbagai persoalan administrasi kependudukan pun muncul. Ada pasangan yang telah menikah siri selama sembilan tahun, namun Kartu Keluarga (KK) suami dan istri masih terpisah karena pernikahan mereka belum disahkan secara hukum negara. Di lokasi lain, pasangan muda berstatus bujang dan janda juga mengalami kondisi serupa. Meski telah hidup bersama sebagai suami istri, data kependudukan mereka masih berdiri sendiri-sendiri.

 

Fenomena tersebut diduga dipengaruhi lemahnya kondisi ekonomi masyarakat, ditambah minimnya pemahaman mengenai prosedur administrasi pencatatan nikah.

 

Kepala Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Imam Nasrudin, menjelaskan bahwa biaya resmi pernikahan yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp600.000 apabila penghulu melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA:  Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Ketua LPM Tubaba Akan Lapor ke APH.

 

“Untuk biaya nikah PNBP Rp600.000. Yang membedakan berapa nilainya, kami juga tidak tahu. Itu dari pemerintah tiyuh masing-masing. Katanya ada peraturan tiyuh, jadi NA dan administrasi lainnya berasal dari Tiyuh,” ujar Imam Nasrudin saat ditemui di Kantor Kemenag Tubaba, Senin (13/7/2026).

 

Namun di lapangan, warga mengaku harus mengeluarkan biaya administrasi pengurusan surat pengantar nikah (NA) dengan nominal yang bervariasi. Bahkan ada yang mencapai Rp1,2 juta atau lebih sebelum biaya resepsi dan kebutuhan lainnya.

 

Bagi masyarakat berpenghasilan tinggi, angka tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Namun bagi keluarga kurang mampu, biaya administrasi itu dinilai sangat memberatkan dan berpotensi menghambat pencatatan pernikahan secara resmi.

 

Padahal, menurut Imam Nasrudin, apabila akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja, masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali.

 

“Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, jika masyarakat menikah di Kantor KUA, biayanya nol rupiah karena sudah ditanggung negara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Tubaba Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan pencatatan nikah tanpa biaya bagi masyarakat yang menikah di KUA. Karena itu, apabila masih terdapat pungutan administrasi dengan nominal tinggi di tingkat desa atau Tiyuh, kebijakan tersebut layak dipertanyakan, terutama jika diterapkan kepada warga kurang mampu.

 

Ironisnya, negara telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk mendukung pelayanan pencatatan nikah. Berdasarkan data Kementerian Agama Tubaba, sepanjang Januari–Desember 2025 anggaran jasa profesi dan transportasi penghulu mencapai Rp337.368.000.

 

Menanggapi hal itu, Imam Nasrudin menjelaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola langsung oleh Kantor Kemenag Tubaba, melainkan disalurkan kepada masing-masing penghulu berdasarkan jumlah pernikahan yang tercatat dalam sistem.

 

“Dana itu langsung masuk ke penghulu sesuai data pernikahan yang mereka masukkan ke sistem. Kemenag Tubaba hanya memiliki catatannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait anggaran operasional dan pemeliharaan, Imam Nasrudin menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan kantor-kantor KUA, seperti pembayaran listrik, pemeliharaan gedung, kebersihan, dan operasional pelayanan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latkatpuan Gerakan Dasar Dalmas.

 

Persoalan tingginya biaya administrasi di tingkat desa atau tiyuh kini menjadi sorotan. Di tengah adanya kebijakan negara yang memberikan layanan nikah gratis di Kantor KUA, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pemerintah tiyuh dapat melakukan evaluasi terhadap berbagai pungutan administrasi agar tidak menjadi beban bagi warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

 

(Red/Nurul)