Berita  

Keberadaan Dua WNA di Industri Pengolahan Kayu Tuai Sorotan, Jawaban Juru Bicara Dinilai Tidak Menjelaskan Status Legalitas

Nurul Huda

Tulang Bawang, indonewsmedia.com  – Keberadaan dua warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas usaha pengolahan kayu gelondongan menjadi lembaran kayu yang diduga digunakan sebagai bahan baku triplek di bawah naungan PT YOU XIN EOOD Industri menuai sorotan.

 

Sorotan muncul setelah sejumlah pertanyaan wartawan terkait identitas, status keimigrasian, dan legalitas usaha tidak memperoleh jawaban yang jelas dari pihak yang mengaku sebagai juru bicara perusahaan.

 

Dalam wawancara di lokasi, seorang perempuan bernama Ayu Novitasari mengaku bertugas sebagai penerjemah sekaligus juru bicara perusahaan. “Saya Ayu Novitasari, saya juru bicaranya, berasal dari Bandar Lampung,” ujarnya.

 

Saat ditanya mengenai identitas dua pria warga negara asing yang berada di lokasi usaha tersebut, Ayu menyebut salah satunya bernama Wang Fusong, sedangkan satu orang lainnya dikenal dengan nama Wang Jianmin.

 

Namun ketika wartawan menanyakan legalitas keberadaan kedua WNA tersebut di Indonesia, jawaban yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya. “Itu sedang diajukan ke investor, lewat imigrasi, dari Imigrasi Kotabumi,” kata Ayu.

BACA JUGA:  Kembali Gelar Operasi Pasar Murah PJ Bupati Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah.

 

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, apabila benar proses legalitas masih diajukan, bagaimana status aktivitas yang telah berjalan di lokasi usaha tersebut? Apakah kedua WNA tersebut telah mengantongi dokumen keimigrasian dan izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan?

 

Ketika ditanya sejak kapan kedua WNA tersebut tinggal atau beraktivitas di Indonesia, Ayu kembali tidak dapat memberikan keterangan yang pasti. “Kalau itu dari sananya langsung, ada legalitasnya dari sana dan ada pengurusnya juga. Saya hanya penerjemah, bukan bagian pendataan. Untuk tahun dan bulan saya kurang paham karena manajemennya beda-beda,” ujarnya.

 

Jawaban tersebut dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai status keberadaan kedua WNA yang disebut terlibat dalam kegiatan usaha pengolahan kayu tersebut.

 

Tak hanya soal keimigrasian, legalitas usaha juga menjadi perhatian. Ketika wartawan menanyakan apakah aktivitas usaha yang dijalankan telah mengantongi izin lengkap, Ayu menyatakan bahwa seluruh izin telah dimiliki. “Sudah berizin semua. Untuk izin apa saja saya kurang paham, Bu. Untuk izinnya sudah ada semua,” katanya.

BACA JUGA:  Sobri Balon Bupati Tubaba bagikan kaos seragam ke 20 pemuda-pemudi.

 

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan. Sebab, pihak yang mengaku sebagai juru bicara perusahaan justru tidak dapat menjelaskan jenis izin yang dimiliki, baik izin usaha industri, perizinan lingkungan, perizinan pemanfaatan kayu, maupun dokumen pendukung lainnya.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya transparansi perusahaan terhadap publik. Terlebih, aktivitas pengolahan kayu merupakan sektor yang diawasi ketat karena berkaitan dengan tata niaga hasil hutan, perizinan industri, perpajakan, ketenagakerjaan, hingga keimigrasian.

 

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Kantor Imigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang dimiliki perusahaan.

 

Publik juga menanti penjelasan resmi dari manajemen PT YOU XIN EOOD Industri terkait status kedua WNA tersebut, dasar hukum keberadaan mereka di Indonesia, serta legalitas operasional usaha pengolahan kayu yang saat ini berjalan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

BACA JUGA:  Hasil Pengembangan Kasus, Sat resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu.

 

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan hasil wawancara dan temuan lapangan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan, Kantor Imigrasi, dan instansi berwenang lainnya. Penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang. (Nurul)