Berita  

‎Satpol PP Buka Peluang Penindakan, Masyarakat Diminta Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran. ‎

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini tertuju pada operasional Diva Karaoke Family di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang udik (TBU) dan Dea Karaoke Family di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar yang dalam beberapa waktu terakhir menuai berbagai keluhan masyarakat.

‎Di tengah polemik yang terus bergulir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengungkapkan telah berulang kali melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap kedua tempat usaha hiburan tersebut.

‎Kepada wartawan, pihak Satpol PP menyebut inspeksi terakhir dilakukan pada malam Kamis, 10 Juni 2026.

‎”Sudah sering kami lakukan pemeriksaan. Terakhir pada 10 Juni 2026,” ujar pihak Satpol PP. Kamis 18/6/2026.

‎Dari hasil pemeriksaan itu, aparat penegak perda menemukan sejumlah persoalan administratif yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut masih dalam proses penyelesaian.

‎Meski demikian, Satpol PP mengaku tidak menemukan minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan di lokasi usaha.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

‎”Tidak ada. Sekalipun ada, saat Satpol PP turun kami tidak menemukan minuman keras,” jelasnya.

‎Namun, di balik hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP mengakui adanya sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

‎”Ada kebisingan dan perilaku buang air kecil sembarangan di lingkungan permukiman warga,” ungkap pihak Satpol PP.

‎Temuan tersebut memperkuat sejumlah keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat, baik dalam forum mediasi maupun rapat dengar pendapat yang pernah digelar DPRD Tubaba. Persoalan kebisingan dan dampak aktivitas pengunjung tempat hiburan malam menjadi isu yang berulang kali mencuat di tengah masyarakat.

‎Menariknya, Satpol PP mengaku tidak pernah menerima laporan resmi secara langsung dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

‎”Kami tidak pernah menerima laporan masyarakat secara langsung. Kami mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media massa dan langsung menindaklanjutinya,” kata pihak Satpol PP.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pelaporan dan pengawasan yang selama ini berjalan, mengingat polemik terkait operasional karaoke tersebut telah menjadi perbincangan publik dalam kurun waktu yang cukup panjang.

‎Meski mengakui adanya temuan yang berkaitan dengan ketertiban umum, Satpol PP menegaskan telah memberikan teguran kepada pihak pengelola sebagai langkah pembinaan dan penegakan aturan.

BACA JUGA:  Pabrik Triplek PT GRS Kebakaran, Kapolsek Tulang Bawang Tengah Respon Cepat Kerahkan Damkar.

‎”Sudah kami berikan teguran lisan dan juga tertulis,” tegasnya.

‎Satpol PP juga memastikan tidak akan ragu menerapkan sanksi yang lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

‎”Kami akan melakukan penghentian sementara aktivitas tempat hiburan malam apabila ketentuan perda dilanggar,” ujarnya.

‎Bahkan, saat ditanya mengenai kemungkinan ditemukannya minuman beralkohol maupun aktivitas yang mengarah pada praktik asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b Perda Nomor 3 Tahun 2024, Satpol PP menegaskan siap menerapkan sanksi sesuai ketentuan Pasal 43.

‎”Ya, akan kami terapkan,” tegasnya kembali.

‎Sebagai bentuk keterbukaan pengawasan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu penegakan perda. Warga yang memiliki foto, video, atau bukti lain terkait dugaan pelanggaran di lokasi usaha hiburan diminta menyampaikannya kepada pihak berwenang.

‎”Silakan disampaikan. Kami siap melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya,” katanya.

‎Sementara itu, terkait tingkat kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024, Satpol PP menilai Dea Karaoke Family saat ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun Diva Karaoke Family disebut masih dalam proses menyelesaikan sejumlah kewajiban yang menjadi catatan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Binluh Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah.

 

‎Dengan adanya pengakuan atas temuan gangguan ketertiban umum, teguran yang telah diberikan, serta kemungkinan penerapan penghentian sementara aktivitas usaha apabila pelanggaran terbukti, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah.

‎Publik menanti sejauh mana ketegasan penegakan perda akan diwujudkan, sekaligus memastikan seluruh usaha hiburan malam di Kabupaten Tulang Bawang Barat beroperasi sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan menghormati kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.

‎(Red/tim)